BANKING

Revisi UU P2SK Disahkan Jadi Undang-Undang, Memuat 17 Poin Reformasi Sektor Keuangan

Anggie Ariesta 04/06/2026 11:47 WIB

Proses pengambilan keputusan tingkat II yang berlangsung dalam Rapat Paripurna tersebut disaksikan langsung oleh perwakilan jajaran menteri kabinet pemerintah.

Revisi UU P2SK Disahkan Jadi Undang-Undang, Memuat 17 Poin Reformasi Sektor Keuangan. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi Undang-Undang (UU).

Proses pengambilan keputusan tingkat II yang berlangsung dalam Rapat Paripurna tersebut disaksikan langsung oleh perwakilan jajaran menteri kabinet pemerintah. Di antaranya tampak hadir Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.

"Atas nama pemerintah perkenankan kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh anggota DPR RI, khususnya ketua dan wakil komisi XI yang telah menginisiasi RUU ini dan kerja sama dengan pemerintah," ujar Purbaya saat menyampaikan pidato resminya di Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Purbaya memaparkan bahwa penyusunan perubahan regulasi omnibus law keuangan ini menjadi tonggak strategis pemerintah dalam menyelaraskan kerangka hukum di sektor finansial. 

Aturan baru ini juga diandalkan untuk memperketat koordinasi serta sinergi antar-otoritas lembaga demi membentengi stabilitas sistem keuangan nasional.

"Pengaturan pada RUU ini mencakup 17 topik," kata Purbaya.

Perubahan regulasi sapu jagat ini membawa 17 fokus pembenahan utama yang mencakup penataan kelembagaan hingga instrumen keuangan modern, yaitu:

1. Penataan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
2. Penataan kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
3. Penataan kelembagaan Bank Indonesia (BI)
4. Mekanisme evaluasi performa kinerja LPS, OJK, dan Bank Indonesia oleh pihak DPR
5. Perluasan ruang lingkup cakupan usaha perbankan konvensional dan perbankan syariah
6. Proses demutualisasi Bursa Efek di struktur Pasar Modal
7. Aturan mengenai transfer margin pada aktivitas transaksi di pasar keuangan
8. Penerbitan instrumen Surat Utang Danantara
9. Penanganan perusahaan asuransi dan asuransi syariah dalam fase resolusi
10. Pengelolaan dana pertanggungan wajib untuk korban kecelakaan lalu lintas
11. Pembentukan bursa mineral serta komoditas strategis nasional
12. Pengaturan regulasi dan tata kelola aset kripto
13. Pembentukan satuan tugas (satgas) khusus pencegahan dan penanganan pinjaman daring (pinjol) ilegal serta perjudian daring
14. Pengembangan kawasan pusat finansial internasional Indonesia
15. Skema penyelesaian dan penanganan kasus piutang macet bagi pelaku sektor UMKM
16. Penyelarasan proses penyelidikan dan penyidikan di industri jasa keuangan menggunakan pendekatan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice)
17. Penanganan terhadap bank dalam status penyehatan.

(NIA DEVIYANA)

SHARE