Rupiah Dijaga Ketat, BI Turunkan Batas Pembelian Valas Tunai Mulai Juni 2026
Bank Indonesia (BI) memperketat kebijakan pasar valuta asing (valas) dengan memangkas batas pembelian valas tunai tanpa dokumen pendukung (underlying).
IDXChannel - Bank Indonesia (BI) memperketat kebijakan pasar valuta asing (valas) dengan memangkas batas pembelian valas tunai tanpa dokumen pendukung (underlying) menjadi USD25.000 per pelaku per bulan mulai Juni 2026. Kebijakan ini ditempuh setelah bank sentral menaikkan suku bunga acuan sebesar 50 basis poin (bps) menjadi 5,25 persen.
Langkah tersebut diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 19-20 Mei 2026 sebagai respons terhadap meningkatnya ketidakpastian global, terutama akibat memanasnya konflik geopolitik di Timur Tengah yang berpotensi menekan stabilitas ekonomi domestik.
Selain BI-Rate, BI juga menaikkan suku bunga Deposit Facility sebesar 50 bps menjadi 4,25 persen, serta Lending Facility sebesar 50 bps menjadi 6,00 persen. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan penguatan stabilitas nilai tukar Rupiah dilakukan melalui berbagai instrumen, termasuk kebijakan transaksi valas di pasar domestik.
“Memperkuat kebijakan transaksi pasar valas melalui implementasi penurunan threshold tunai beli valas terhadap Rupiah tanpa underlying menjadi USD25.000 per pelaku per bulan yang mulai berlaku Juni 2026, guna mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah dan pendalaman pasar keuangan domestik,” ujar Perry dalam konferensi pers hasil RDG BI di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Perry menjelaskan kenaikan suku bunga acuan merupakan langkah antisipatif atau pre-emptive jangka panjang guna menjaga stabilitas ekonomi nasional. Fokus kebijakan moneter BI saat ini diarahkan untuk memastikan inflasi tahun 2026-2027 tetap berada dalam target 2,5±1 persen.
Untuk memperkuat efektivitas transmisi kebijakan di tengah tekanan terhadap nilai tukar, BI mengoptimalkan tiga strategi operasional utama.
Pertama, meningkatkan intensitas intervensi di pasar valas guna memperkuat stabilisasi Rupiah melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri, serta transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik. Kedua, BI menyesuaikan struktur suku bunga instrumen moneter berbasis pasar sejalan dengan kenaikan BI-Rate agar tetap menarik aliran dana asing ke instrumen keuangan domestik.
Ketiga, BI menjaga kecukupan likuiditas pasar uang dan perbankan dengan memastikan pertumbuhan Uang Primer tetap di atas 10 persen atau tumbuh double digit, termasuk melalui pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder secara terukur.
Meski kebijakan moneter diperketat untuk menjaga stabilitas nilai tukar, BI menegaskan dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi tetap dijaga melalui kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran yang pro-pertumbuhan.
Bank sentral mempertahankan kebijakan makroprudensial longgar untuk mendorong penyaluran kredit ke sektor produktif, sambil tetap memperhatikan stabilitas sistem keuangan.
Di sisi lain, BI juga terus mempercepat digitalisasi ekonomi melalui perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan struktur industri, serta peningkatan keandalan infrastruktur sistem pembayaran guna memperluas inklusi keuangan nasional.
(Shifa Nurhaliza Putri)