BANKING

RUPSLB OCBC Setujui Perubahan Susunan Anggota Dewan Komisaris

Kunthi Fahmar Sandy 02/12/2025 12:40 WIB

Penyesuaian ini merupakan bagian dari langkah strategis Perseroan untuk memperkuat struktur organisasi, serta memastikan keberlanjutan operasional.

RUPSLB OCBC Setujui Perubahan Susunan Anggota Dewan Komisaris (FOTO:Dok OCBC)


IDXChannel - Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank OCBC NISP Tbk, pemegang saham menyetujui dua mata acara di antaranya perubahan anggaran dasar serta perubahan susunan anggota dewan komisaris perseroan.

Dikutip dari keterangan tertulis Selasa (2/12/2025), persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan dilakukan guna memenuhi ketentuan POJK No.30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan.

Sementara itu, persetujuan pengunduran diri anggota Dewan Komisaris Helen Wong akan efektif pada 31 Desember 2025.

Perseroan juga mengangkat anggota Dewan Komisaris Tan Teck Long dan Noel Gerald DCruz, sesuai dengan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi, yang akan efektif setelah memperoleh persetujuan dari OJK sampai dengan ditutupnya RUPST Perseroan tahun 2028.

Penyesuaian ini merupakan bagian dari langkah strategis Perseroan untuk memperkuat struktur organisasi, serta memastikan keberlanjutan operasional dalam ekosistem konglomerasi keuangan.

"Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan fondasi yang lebih solid untuk pertumbuhan jangka panjang bagi Perseroan," kata Presiden Direktur OCBC Parwati Surjaudaja.

Dia pun menyampaikan optimisme untuk langkah Perseroan ke depan. "Dengan disetujuinya Perseroan untuk menjadi Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan, kami meyakini bahwa langkah-langkah ini akan memperkuat kapabilitas Perseroan dalam menyediakan solusi yang semakin terintegrasi dan semakin relevan, untuk memenuhi kebutuhan nasabah yang terus berkembang," kata Parwati.

Sebelumnya, pada 29 September 2025, Perseroan telah menerima persetujuan dari OJK perihal Penunjukan Perseroan sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) atas Konglomerasi Keuangan Group OCBC.

Dengan persetujuan tersebut, Perseroan direncanakan akan bertindak sebagai perusahaan induk dari entitas keuangan yang berada dalam struktur konglomerasi, dengan PT OCBC Sekuritas Indonesia, PT Great Eastern General Insurance Indonesia, PT Great Eastern Life Indonesia, dan PT OCBC NISP Ventura sebagai anggota.

“Kami percaya bahwa perjalanan transformasi ini akan membawa Perseroan menuju struktur yang semakin kuat dan adaptif. Dengan dukungan dari para pemegang saham, regulator, dan seluruh pemangku kepentingan, kami berkomitmen untuk terus melangkah maju guna memberikan kontribusi positif dalam industri jasa keuangan di Indonesia,” tutur Parwati.

(kunthi fahmar sandy)

SHARE