Sektor Jasa Keuangan RI Dinilai Tahan Banting Hadapi Tensi Dagang AS-China
OJK menilai sektor jasa keuangan nasional tetap resilien menghadapi gejolak ekonomi global, terutama akibat tensi perdagangan AS-China.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai sektor jasa keuangan nasional tetap resilien menghadapi gejolak ekonomi global, terutama akibat tensi perdagangan antara Amerika Serikat dan China.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menegaskan, permodalan lembaga jasa keuangan Indonesia masih kuat, dan mampu menyerap risiko eksternal yang mungkin meningkat.
“Saat ini, sektor jasa keuangan nasional dinilai tetap resilient dengan permodalan yang solid dan mampu menyerap potensi peningkatan risiko ke depan,” kata Mahendra dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK, Jumat (9/5/2025).
Menurut Mahendra, dinamika di pasar keuangan pada April 2025 banyak dipengaruhi oleh rencana Amerika Serikat memberlakukan tarif impor resiprokal.
Meski Presiden AS Donald Trump menunda kebijakan tersebut selama 90 hari, eskalasi tensi perdagangan tetap menciptakan tekanan pada pasar global.
Kondisi tersebut mendorong lembaga-lembaga internasional seperti IMF, Bank Dunia, dan WTO merevisi turun proyeksi pertumbuhan ekonomi dunia.
“IMF menurunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi global 2025 menjadi 2,8 persen, lebih rendah dari rerata historis sebelum pandemi yang berada di 3,7 persen,” tutur Mahendra.
OJK menyatakan, terus memantau perkembangan global dan domestik secara berkala, serta melakukan stress test untuk mengukur ketahanan sektor keuangan nasional terhadap potensi risiko eksternal.
Termasuk memastikan ekonomi RI masih stabil, terbukti dengan PDB yang tumbuh 4,87 persen year-on-year (yoy) pada kuartal I-2025, didukung oleh konsumsi rumah tangga yang stabil dan inflasi yang terkendali.
Mahendra juga mengimbau agar lembaga jasa keuangan di dalam negeri melakukan asesmen proaktif atas kondisi terkini, terutama terhadap debitur yang memiliki eksposur pada sektor-sektor terdampak kebijakan tarif perdagangan luar negeri.
“OJK juga meminta lembaga jasa keuangan secara proaktif melakukan asesmen atas perkembangan terkini dan melakukan asesmen lanjutan atas dampak kebijakan penerapan tarif yang dapat mempengaruhi kinerja debitur, khususnya yang memiliki eksposur langsung pada sektor terdampak,” katanya.
(DESI ANGRIANI)