Sequis Life Ingatkan Tak Rugi Punya Asuransi Asal Paham Prosedur Klaim
Masyarakat tidak akan rugi mempunyai asuransi asalkan memahami prosedur klaim.
IDXChannel - PT Asuransi Jiwa Sequis Life (Sequis) mengingatkan masyarakat untuk mempunyai asuransi. Pasalnya, tidak akan rugi mempunyai asuransi asalkan memahami prosedur klaim.
Claim Medical Analyst Sequis, dr. Jessica Dewati Wardhana mengatakan, asuransi berguna untuk melindungi finansial keluarga. Terutama saat butuh dana untuk biaya medis atau operasi di rumah sakit.
"Demikian juga saat pencari nafkah utama meninggal dunia atau tidak dapat lagi bekerja akibat cacat total tetap maka Uang Pertanggungan (UP) dari asuransi jiwa sangat bermanfaat sebagai pendapatan sementara untuk ahli waris dan keluarganya," kata Jessica lewat keterangan tertulisnya, Kamis (1/2/2024).
Dia menambahkan, dengan memiliki asuransi jiwa dan asuransi kesehatan maka anggota keluarga dapat tetap beraktivitas tanpa harus menurunkan kualitas, tidak perlu menjual aset, dan dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Menyediakan manfaat asuransi sesuai perjanjian polis adalah tanggung jawab perusahaan asuransi. Dalam istilah asuransi, perusahaan asuransi disebut sebagai Tertanggung dan masyarakat dapat menjadi Pemegang Polis, Tertanggung, dan Ahli Waris. Ketiga status ini dapat Anda tentukan saat memutuskan membeli asuransi.
"Manfaat asuransi bisa didapat bila nasabah asuransi sudah memenuhi kewajibannya, yakni membayar premi asuransi tepat waktu. Kewajiban lain dari nasabah adalah memahami prosedur klaim. Ini perlu diketahui bahkan sejak menjadi calon Pemegang Polis," katanya.
Jessica menyarankan nasabah untuk mengisi surat permintaan asuransi (SPA) dengan benar. Pastikan Anda sendiri yang mengisi SPA sesuai riwayat dan fakta yang ada.
"Biasanya dalam SPA akan ditanyakan kondisi kesehatan, riwayat penyakit, perawatan medis yang pernah dilakukan, pernahkah mengalami penolakan pengajuan asuransi dan klaim dari asuransi lain. Jawablah semua pertanyaan dengan jujur karena akan menjadi pertimbangan perusahaan asuransi saat nasabah mengajukan klaim," katanya.
Saat menerima polis, kata Jessica, nasabah akan mendapatkan hak mempelajari polis (Free look period). Masa mempelajari polis dapat berbeda pada setiap perusahaan asuransi. Namun, umumnya selama 21 hari.
“Manfaatkan masa ini untuk mempelajari pasal-pasal (klausul) yang mengatur kewajiban dan hak perusahaan asuransi dan Pemegang Polis," katanya.
"Ketahui juga syarat umum dan khusus mengenai penyakit yang ditanggung. Mengerti tata cara pengajuan klaim dan dokumen yang dibutuhkan, jangan sampai lupa ada masa batas waktu pengajuan klaim setelah tanggal perawatan, tanggal kematian atau tanggal diagnosis penyakit kritis. Pahami juga aturan soal premi dan biaya yang dikenakan," paparnya.
Data lain dalam polis yang harus dipastikan sudah tercantum dengan benar adalah data administrasi harus sesuai dengan data kependudukan dan data kontak yang tercantum sesuai dengan data terbaru. Hal ini untuk memudahkan perusahaan asuransi menghubungi Pemegang Polis atau Ahli waris jika dibutuhkan.
Jessica juga mengingatkan agar nasabah mengajukan pertanyaan jika ada klausul polis yang tidak dipahami atau tidak setuju karena jika tidak ada sanggahan maka setelah melewati free look period, nasabah dapat membayar premi sesuai ketentuan. Sebaliknya, jika setelah masa mempelajari dan nasabah tidak setuju, dapat melakukan pembatalan polis.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah polis baru Anda sudah melewati masa tunggu sebelum mengajukan klaim. Ketentuan masa tunggu diterapkan perusahaan asuransi untuk memantau dan menilai tingkat risiko nasabah.
Jika polis sudah melewati masa tunggu serta polis dalam keadaan aktif karena premi sudah dibayarkan tepat waktu maka polis akan bermanfaat memberikan perlindungan. Jangan sampai setelah melewati masa tunggu tetapi manfaat asuransi tertahan karena lupa membayar premi. Untuk itu, nasabah asuransi disarankan menggunakan layanan autodebet rekening atau kartu kredit.
"Selama nasabah sudah memenuhi semua persyaratan klaim dan data yang diberikan sudah lengkap, benar maka perusahaan asuransi tentu akan membayar klaim sesuai ketentuan polis," tutupnya.
(NIY)