Simak 5 Sanksi Jika Tak Bayar Kartu Kredit yang Penting untuk Diketahui
Ada beberapa sanksi jika tak bayar kartu kredit yang wajib diketahui oleh para pemiliknya.
IDXChannel – Ada beberapa sanksi jika tak bayar kartu kredit yang wajib diketahui oleh para pemiliknya.
Kartu kredit adalah sebuah fasilitas yang bisa didapatkan oleh nasabah sebagai sebuah metode pembayaran. Ada banyak manfaat yang bisa diperoleh dari penggunaan kartu kredit. Namun, ada juga beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika seseorang menggunakan kartu kredit agar tidak merugikan.
Sanksi Jika Tak Bayar Kartu Kredit
Pengguna kartu kredit tentunya harus membayar sejumlah limit yang digunakan ketika melakukan transaksi. Nah, apa saja sanksi jika tak bayar kartu kredit yang perlu diperhatikan oleh para nasabah?
-
Denda
Risiko atau sanksi pertama yang bisa didapatkan oleh pengguna kartu kredit yang tidak membayarkan tenornya adalah denda. Denda keterlambatan akan dibebankan kepada para pengguna yang telat atau tidak membayar tagihan kartu kreditnya.
Pada 2023 ini, Bank Indonesia memberikan beberapa kelonggaran terhadap para pengguna kartu kredit, antara lain:
- Mempertahankan batas maksimum suku bunga kartu kredit 1,75% per bulan.
- Memperpanjang masa berlaku kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit 5% dari total tagihan dari semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023.
- Memperpanjang masa berlaku kebijakan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit sebesar 1% atau maksimal Rp100.000,00 dari semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023.
-
Limit yang Turun
Selain denda, keterlambatan atau tidak dibayarkannya tagihan kartu kredit bisa mengakibatkan turunnya limit kartu kredit yang dimiliki nasabah. Dengan turunnya limit, tentu pengguna akan semakin terbatas dalam menggunakan kartu kredit yang dimilikinya.
-
Skor Kredit Menurun
Skor kredit adalah sebuah nilai yang menjadi sebuah bahan pertimbangan dari seorang nasabah saat ingin melakukan pinjaman bank. Semakin besar skor kreditnya, maka seorang nasabah bisa dengan mudah mengambil pinjaman.
Namun, jika seorang nasabah memiliki skor kredit yang buruk dari tagihan-tagihan yang macet, maka ke depannya nasabah tersebut akan sulit untuk mendapatkan pinjaman dari bank.
-
Didatangi Debt Collector
Seorang pengguna kartu kredit yang menunggak pembayaran tagihan tentunya akan didatangi oleh debt collector atau penagih utang. Hal ini dilakukan untuk menagih pembayaran tagihan kartu kredit pengguna yang macet dan tidak segera dibayarkan walau sudah diberi peringatan.
-
Masuk Daftar Hitam BI
Terakhir, seorang pengguna kartu kredit yang tidak membayarkan tagihannya bisa masuk ke dalam daftar hitam Bank Indonesia. Alhasil, dirinya akan sulit untuk mendapatkan pinjaman dari bank manapun karena riwayat pembayaran yang buruk.
Itulah beberapa sanksi jika tak bayar kartu kredit yang perlu Anda ketahui jika ingin menggunakan layanan tersebut.