BANKING

Simak 5 Sanksi Jika Tak Bayar Kartu Kredit yang Penting untuk Diketahui

Rizki Setyo Nugroho 05/05/2023 13:27 WIB

Ada beberapa sanksi jika tak bayar kartu kredit yang wajib diketahui oleh para pemiliknya. 

Simak 5 Sanksi Jika Tak Bayar Kartu Kredit yang Penting untuk Diketahui (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Ada beberapa sanksi jika tak bayar kartu kredit yang wajib diketahui oleh para pemiliknya. 

Kartu kredit adalah sebuah fasilitas yang bisa didapatkan oleh nasabah sebagai sebuah metode pembayaran. Ada banyak manfaat yang bisa diperoleh dari penggunaan kartu kredit. Namun, ada juga beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika seseorang menggunakan kartu kredit agar tidak merugikan. 

Sanksi Jika Tak Bayar Kartu Kredit

Pengguna kartu kredit tentunya harus membayar sejumlah limit yang digunakan ketika melakukan transaksi. Nah, apa saja sanksi jika tak bayar kartu kredit yang perlu diperhatikan oleh para nasabah? 

  1. Denda

Risiko atau sanksi pertama yang bisa didapatkan oleh pengguna kartu kredit yang tidak membayarkan tenornya adalah denda. Denda keterlambatan akan dibebankan kepada para pengguna yang telat atau tidak membayar tagihan kartu kreditnya. 

Pada 2023 ini, Bank Indonesia memberikan beberapa kelonggaran terhadap para pengguna kartu kredit, antara lain:

  1. Limit yang Turun

Selain denda, keterlambatan atau tidak dibayarkannya tagihan kartu kredit bisa mengakibatkan turunnya limit kartu kredit yang dimiliki nasabah. Dengan turunnya limit, tentu pengguna akan semakin terbatas dalam menggunakan kartu kredit yang dimilikinya.

  1. Skor Kredit Menurun

Skor kredit adalah sebuah nilai yang menjadi sebuah bahan pertimbangan dari seorang nasabah saat ingin melakukan pinjaman bank. Semakin besar skor kreditnya, maka seorang nasabah bisa dengan mudah mengambil pinjaman.

Namun, jika seorang nasabah memiliki skor kredit yang buruk dari tagihan-tagihan yang macet, maka ke depannya nasabah tersebut akan sulit untuk mendapatkan pinjaman dari bank. 

  1. Didatangi Debt Collector

Seorang pengguna kartu kredit yang menunggak pembayaran tagihan tentunya akan didatangi oleh debt collector atau penagih utang. Hal ini dilakukan untuk menagih pembayaran tagihan kartu kredit pengguna yang macet dan tidak segera dibayarkan walau sudah diberi peringatan. 

  1. Masuk Daftar Hitam BI

Terakhir, seorang pengguna kartu kredit yang tidak membayarkan tagihannya bisa masuk ke dalam daftar hitam Bank Indonesia. Alhasil, dirinya akan sulit untuk mendapatkan pinjaman dari bank manapun karena riwayat pembayaran yang buruk.

Itulah beberapa sanksi jika tak bayar kartu kredit yang perlu Anda ketahui jika ingin menggunakan layanan tersebut. 

SHARE