Simak Beragam Modus Phising dan Cara Melaporkannya ke BI
Kasus kejahatan digital berupa phising semakin marak terjadi di Indonesia. Hal itu tak lepas dari kelalaian masyarakat menjaga data pribadi.
IDXChannel – Kasus kejahatan digital berupa phising semakin marak terjadi di Indonesia. Untuk terhindar dari kasus tersebut, simak beraga modus phising dan cara melapor ke Bank Indonesia (BI)
Dilansir dari website BI, terdapat empat modus phising. Pertama, pelaku membuat website palsu yang sangat mirip dengan asli.
Kedua, pelaku menyebarkan link address website palsu kepada para calon korban. Ketiga, link buatan pelaku terlihat “asli/orisinil” sehingga membuat korban mengakses link tersebut.
Keempat, data pribadi yang dimasukan oleh korban di website palsu berhasil dicuri oleh pelaku. Untuk memitigasi risiko tersebut, BI mengimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan alamat website (URL: www) sesuai dengan website resmi bank.
Selain itu, masyarakat diimbau tidak memakai internet banking di sembarang browser atau menggunakan jaringan yang sifatnya public.
Jika masyarakat menjadi korban kejahatan phising maka melaporkan pada layanan contact center BICARA ke nomor kontak (6121) 131, email : bicara@bi.go.id. Layanan contact center itu hanya beroperasi dari Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB.
Lalai Jaga Informasi Pribadi
Sebelumnya, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Erwin Haryono, mengatakan digitalisasi memang memberikan kemudahan yang luar biasa, namun juga dengan risiko yang luar biasa. Karena itu, dia mengingatkan masyarakat pentingnya menjaga keamanan informasi pribadi.
“Dan sebagus apapun pengamanan tentu harus didukung dengan kesadaran pihak konsumen" jelasnya pada acara iNews Sore, yang dikutip MNC Portal Indonesia, Senin (20/6/2022).
Menurutnya, pencegahan kejahatan phising harus dilakukan melalui beberapa langkah. Pertama yaitu meningkatkan edukasi konsumen mengenai bahaya membagikan informasi pribadi.
Selanjutnya, penguatan pada sisi penyelenggara jasa keuangan. Dalam hal ini juga termasuk penguatan sistem dan menyediakan sebuah sistem informasi antara pihak penyelenggara dan konsumen sehingga informasi tersebut jelas dan akurat.
Dia juga menyatakan bahwa saat ini pemerintah dan penyelenggara jasa keuangan sudah mulai memperhatikan perlindungan nasabah.
"Regulasi untuk melindungi keamanan data nasabah dan pelanggaran terhadap privasi sudah diperbincangkan dan sudah diajukan dalam bentuk RUU, semoga segera disahkan menjadi Undang-Undang" tandasnya.
Bank Indonesia sebelumnya juga sudah memberlakukan beberapa peraturan tentang perlindungan nasabah dan perlindungan data pribadi. (FRI)