Simak Peraturan Bank Indonesia tentang Kartu Kredit Macet
Peraturan Bank Indonesia tentang kartu kredit macet penting untuk dicermati. Pasalnya, tak sedikit nasabah yang terkendala dalam membayar tagihan kartu kredit.
IDXChannel – Peraturan Bank Indonesia tentang kartu kredit macet penting untuk dicermati. Pasalnya, tak sedikit nasabah yang terkendala dalam membayar tagihan kartu kredit ini.
Tak jarang nasabah yang beranggapan bahwa jika kartu kredit macet tidak perlu dibayar sampai kartu kredit tersebut ditutup sepihak oleh bank. Namun, anggapan tersebut keliru. Sebab, jika tagihan kartu kredit tidak dibayarkan selama bertahun-tahun, kualitas kredit Anda akan dinilai buruk yang bisa berisiko untuk masuk daftar hitam SLIK OJK dan Bank Indonesia.
Lantas, bagaimana peraturan Bank Indonesia tentang Kartu Kredit Macet? Simak informasi lengkapnya sebagai berikut.
Peraturan Bank Indonesia tentang Kartu Kredit Macet
Kartu kredit merupakan salah satu alat pembayaran pengganti uang tunai yang bisa digunakan untuk membeli barang atau jasa di merchant yang melayani pembayaran kredit. Kartu kredit diterbitkan oleh bank dan merupakan alat pembayaran yang sah sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak baik bank maupun nasabah.
Pemilik kartu kredit memiliki kewajiban untuk melunasi seluruh tagihan atas transaksi yang telah dilakukannya dengan kartu kredit. Pada umumnya, pembayaran tagihan kartu kredit harus dilakukan sebelum waktu jatuh tempo yang sudah ditetapkan sebelumnya baik sekaligus maupun dengan sistem angsuran.
Setiap nasabah yang mengajukan kredit ini akan diberikan skor berdasarkan catatan kreditnya yang tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. SLIK OJK sendiri adalah sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur. Secara sederhananya, SLIK OJK ini berisi catatan riwayat kredit yang dimiliki oleh setiap orang yang pernah mengajukan pinjaman (kredit).
Sebelumnya, riwayat kredit ini dikelola oleh Bank Indonesia dengan nama BI Checking yang dilakukan untuk menguji kelayakan nasabah dalam mengajukan pinjaman kredit sesuai kualitas kreditnya yang dinyatakan dengan skor kredit.
Skor kredit yang dimiliki oleh setiap nasabah ini dihitung dari skala 1-5 sesuai catatan kolektibilitas nasabah yang pernah mengajukan kredit tersebut. Skor ini, dapat berpengaruh terhadap setiap keputusan bank atau lembaga keuangan dalam mengambil keputusan dan persetujuan atas pengajuan kredit seseorang.
Berikut rincian skor kredit berdasarkan BI Checking yang perlu Anda pahami.
- Skor 1: Kredit Lancar yakni debitur atau nasabah selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar tagihan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.
- Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus yakni debitur atau nasabah tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari.
- Skor 3: Kredit Tidak Lancar yakni debitur atau nasabah tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari.
- Skor 4: Kredit Diragukan yakni debitur atau nasabah tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari.
- Skor 5: Kredit Macet yakni debitur atau nasabah tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.
Selama nasabah menyelesaikan kewajiban kreditnya, maka ia akan memperoleh skor kredit yang baik. Namun, jika ia tidak melaksanakan kewajiban kreditnya maka ia akan mendapatkan skor kredit buruk atau disebut kredit macet.
Bagi nasabah yang mengalami kredit macet tentunya akan mengalami kesulitan dalam mengajukan pinjaman atau kredit di bank maupun lembaga keuangan lainnya. Dengan demikian, jika di masa depan Anda ingin mengajukan kredit pembelian hunian atau jenis kredit lainnya, Anda perlu melunasi tagihan yang ada di dalam kartu kredit Anda terlebih dahulu.
Itulah ulasan mengenai peraturan Bank Indonesia tentang kartu kredit macet yang bisa Anda jadikan referensi.