Simak Syarat dan Cara Tukar Uang Baru di Bank Via Aplikasi PINTAR BI
Ada beberapa syarat dan cara tukar uang baru di bank via aplikasi PINTAR BI yang bisa Anda lakukan.
IDXChannel – Ada beberapa syarat dan cara tukar uang baru di bank via aplikasi PINTAR BI yang bisa Anda lakukan. Seperti diketahui, penukaran uang baru kini bisa Anda lakukan dengan mudah secara online. Mengutip dari Instagram resmi @bank_indonesia, proses penukaran uang bisa dilakukan melalui aplikasi PINTAR.
Namun, sebelum Anda melakukan penukaran uang, Anda perlu mengetahui syarat dan cara tukar uang baru di bank via aplikasi PINTAR BI. IDXChannel merangkum syarat dan caranya sebagai berikut ini.
Syarat dan Cara Tukar Uang Baru di Bank Via Aplikasi PINTAR BI
Bank Indonesia (BI) membuka layanan penukaran uang atau kas keliling menjelang Lebaran 2022. Namun, jumlah penukaran uang tersebut dibatasi maksimal hanya Rp3,8 juta per orang. Nominal Rp3,8 juta tersebut mencakup satu pack pecahan Rp1.000 senilai Rp100 ribu, 1 pack pecahan Rp2.000 senilai Rp200 ribu, satu pack pecahan Rp5.000 senilai Rp500 ribu, satu pack pecahan Rp10 ribu senilai Rp1 juta, dan pecahan Rp20 ribu senilai Rp2 juta. Adapun syarat dan cara tukar uang baru di bank via aplikasi PINTAR BI antara lain sebagai berikut.
1. Syarat Tukar Uang baru di Bank Via Aplikasi PINTAR BI
- Pemesanan dapat dilakukan sesuai jumlah kuota pesanan yang disediakan BI.
- Pemesanan dapat dilakukan mulai H-7 sebelum jadwal pelaksanaan penukaran.
- Pemesanan NIK KTP yang sama dapat dilakukan jika pemesanan sebelumnya telah selesai.
- Menghitung dan mengemas uang yang akan ditukarkan sesuai ketentuan: uang Rupiah disusun menurut jenis pecahan dan tahun emisi dengan susunan searah; tidak menggunakan perekat, selotip, lakban, atau staples untuk menggabungkan uang tersebut.
2. Cara Tukar Uang baru di Bank Via Aplikasi PINTAR BI
Jika syarat sudah terpenuhi, Anda bisa mulai melakukan pemesanan tukar uang baru melalui aplikasi PINTAR BI dengan cara sebagai berikut.
- Siapkan KTP.
- Buka situs web https://pintar.bi.go.id/dan pilih menu “Kas Keliling” pada halaman utama.
- Pilih provinsi lokasi penukaran uang melalui kas keliling yang diinginkan.
- Situs web akan menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia yang dapat Anda pilih.
- Selanjutnya, isi data pemesanan meliputi NIK-KTP, nama, nomor telepon, dan email.
- Isi juga jumlah lembar uang yang ingin ditukarkan.
- Setelah itu, sistem akan menampilkan resume atau bukti pemesanan yang juga dikirimkan ke email yang didaftarkan.
- Masyarakat bisa mengunduh bukti tersebut dan dibawa saat akan menukarkan uang baru di lokasi yang sudah ditentukan.
Sebelum melakukan penukaran uang di lokasi yang telah ditentukan, ada baiknya Anda mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan seperti berikut ini.
- Membawa bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak saat melakukan penukaran.
- Membawa uang Rupiah yang telah dihitung dan dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi uang, serta disusun searah.
- Tetap menerapkan protokol kesehatan.
- Melakukan penukaran uang sesuai dengan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.
3. Lokasi dan Jadwal Penukaran Uang Baru
Setelah melakukan pemesanan penukaran uang secara online via aplikasi PINTAR BI, Anda bisa langsung datang ke tempat penukaran uang baru terdekat yang telah ditentukan saat pemesanan. Lokasi Kas Keliling ini tersedia di berbagai tempat di luar kantor Bank Indonesia yang bisa Anda lihat di aplikasi PINTAR. Bank Indonesia telah menyediakan sebanyak 5.013 lokasi di 34 provinsi seluruh Indonesia. Sementara itu, waktu penukaran uang Rupiah melalui Kas Keliling ini bisa dilakukan mulai tanggal 4 April hingga 29 April 2022.
Itulah beberapa syarat dan cara tukar uang baru di bank via aplikasi PINTAR BI yang bisa Anda lakukan. Layanan ini merupakan program Bank Indonesia dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menukarkan uang menjelang Lebaran 2022.