Sindikat Investasi Bodong Morgan Asset Group Terbongkar, Kerugian Capai Rp18 Miliar
Para pelaku diduga merugikan masyarakat hingga Rp18 miliar, dan melibatkan jaringan lintas negara yang beroperasi secara daring.
IDXChannel – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan aparat kepolisian membongkar sindikat investasi ilegal Morgan Asset Group.
Para pelaku diduga merugikan masyarakat hingga Rp18 miliar, dan melibatkan jaringan lintas negara yang beroperasi secara daring.
“Salah satu contoh investasi ilegal yang baru saja kita lakukan penindakan bersama dengan kepolisian yaitu pembongkaran sindikat investasi bodong Morgan Asset Group,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers RDKB di Jakarta, dikutip pada Selasa (13/5/2025).
Menurutnya, penindakan ini merupakan bagian dari langkah pencegahan agar masyarakat tidak terus menjadi korban penipuan berkedok investasi.
“Kami lakukan penindakan hukum, korbannya banyak, (kerugian) sebesar Rp18 miliar,” kata Friderica.
Dalam pengembangan kasus, Polda Metro Jaya telah menangkap dua orang tersangka yang diduga terlibat. Salah satunya merupakan warga negara Malaysia.
Penipuan dilakukan melalui modus jual beli saham dan kripto palsu secara daring.
“Ada dua pelaku yang sudah kita amankan, jadi ini dikategorikan sebagai pelaku di layer pertama. Yang bersangkutan WNI dan WN Malaysia,” ujar Dirsiber Polda Metro Jaya Kombes Pol Roberto GM Pasaribu kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).
Salah satu tersangka, berinisial YCF, disebut merekrut warga Indonesia berinisial SP. YCF juga menjadi pemodal dan pengatur strategi bisnis ilegal tersebut.
Sementara SP disebut bertugas membuat dokumen perusahaan fiktif dan mencari identitas untuk pembukaan rekening.
Menurut Roberto, para pelaku menggunakan aplikasi untuk menciptakan aset kripto palsu yang dijual secara online.
"YCF berperan merekrut tersangka SP untuk membuat dokumen perusahaan, rekening dan nomor HP fiktif. Dia berperan membawa dan menyerahkan seluruh rekening PT dan HP yang digunakan untuk alat penipuan kepada jaringan online scam atau penipuan online di Kuala Lumpur, Malaysia," ujar dia.
Polisi mencatat kerugian yang dialami korban mencapai Rp18.332.100.000 dengan sebaran korban di Jakarta, Jawa Timur, dan Yogyakarta.
Sebagian hasil kejahatan diduga telah dikonversi dalam bentuk aset kripto dan disembunyikan melalui platform penukaran di luar negeri.
"Ini masih kita cari di dalam bentuk aset crypto. Nah ini ada sebuah exchanger yang berada di luar negeri, kita akan koordinasikan dengan Interpol dalam proses penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Mereka dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(Dhera Arizona)