Skema Baru FLPP, Pengembang Diminta Hitung Ulang Biaya Bangun Rumah Subsidi
Pemerintah meminta pengembang perumahan segera menyiapkan data perkiraan biaya pembangunan rumah subsidi.
IDXChannel - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) meminta pengembang perumahan menyiapkan data perkiraan biaya pembangunan rumah subsidi. Data ini akan menjadi pijakan dalam skema baru Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) di 2025.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait mengatakan, data ini sangat penting karena menjadi salah satu dasar dalam perhitungan untuk skema baru rumah subsidi terkait perubahan porsi dalam skema FLPP.
"Nanti BPKP akan secara resmi bersurat kepada rekan-rekan asosiasi pengembang untuk bisa menjelaskan berapa biaya pembangunan rumah subsidi di luar harga tanah untuk kaitan FLPP," katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (1/2/2025).
Maruarar menambahkan, data biaya pembangunan rumah subsidi tersebut juga dibutuhkan sebagai dasar penetapan harga rumah subsidi yang lebih tepat. Dengan begitu, pengembang bisa menyampaikan biaya pembangunan secara riil dengan berbagai pertimbangan, terutama inflasi.
Dia menegaskan pemerintah tidak ingin merugikan, baik pengusaha maupun konsumen dalam menyiapkan perubahan kebijakan di sektor perumahan,
"Pengusaha harus untung, karena juga akan bayar pajak. Tetapi rakyat juga harus diuntungkan mendapatkan kualitas dan harga yang wajar. Negara juga harus untung dari pajak dan dari bagaimana menggerakkan ekonomi, pertumbuhan ekonomi," ujarnya.
Pada 2025, Kementerian PKP tengah menyiapkan perubahan desain porsi dana APBN dengan perbankan untuk FLPP yang bertujuan untuk penghematan APBN, serta dapat menambah porsi penyaluran KPR FLPP dengan anggaran yang ada.
Saat ini pemerintah telah menetapkan alokasi anggaran FLPP 2025 sebesar Rp28,2 triliun untuk 220 ribu unit rumah. Diharapkan dengan perubahan porsi penyaluran, kebijakan baru FLPP dapat meningkatkan capaian penyaluran kredit rumah subsidi tersebut.
(Rahmat Fiansyah)