BANKING

Syarat Dapat KUR Kini UMKM Harus Punya NIB

Iqbal Dwi Purnama 03/11/2022 23:54 WIB

Kementerian Investasi mengatakan, syarat utama mendapatkan KUR kini harus punya Nomor Induk Berusaha (NIB).

Syarat Dapat KUR Kini UMKM Harus Punya NIB. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Badan Koordinasi Penanaman Modal atau Kementerian Investasi mengatakan, saat ini Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi hal yang penting dimiliki oleh pelaku UMK (Usaha Mikro Kecil) untuk mengajukan maupun mencairkan dana KUR (Kredit Usaha Rakyat).

"Karena sekarang syarat utama kredit KUR itu, harus mempunyai NIB salah satunya," kata Deputi Pelayanan Penanaman Modal Kementerian Investasi atau BKPM, Achmad Idrus melalui kanal YouTube BKPM, Kamis (3/11/2022).

Menurutnya, ketika pelaku usaha mengantongi NIB, maka akan lebih mudah untuk mengakses pembiayaan ke perbankan sehingga dengan mudah mengembangkan usahanya.

"Diharapkan walaupun kita mikro kecil, tetapi ada pengaturan manajemen (keuangan) yang baik," sambung Idrus.

Dia menjelaksan, kemudahan mendapatkan NIB untuk pelaku usaha perseorangan merupakan cita-cita pemerintah untuk melahirkan para pengusaha baru di Indonesia.

"Ini memberikan spirit bahwa pemerintah itu hadir di hadapan warga negaranya. Setelah mendapatkan NIB, kita bisa mengakses biaya usaha di lembaga perbankan," katanya. 

Karena menurut Idrus, saat ini jumlah pengusaha di Indonesia masih tergolong cukup rendah, bahkan masih di bawah Malaysia yang mempunyai 5% pengusaha dari total populasi penduduk. Sedangkan Indonesia saat ini baru berada di kisaran angka 3%.

"Seperti itu harapan pemerintah untuk memperbanyak para pelaku usaha mikro dan kecil, karena menjadi negara maju itu minimal 13% dari total penduduk mempunyai usaha," pungkasnya.

(FAY)

SHARE