BANKING

Tak Lagi Manual, Layanan Serupa BI Checking Kini Bisa Diakses via Online

Taufan Sukma/IDX Channel 04/12/2022 20:41 WIB

masyarakat sebagai debitur kerap kali juga perlu mengakses catatan rekam jejaknya untuk dapat mengatur pola dan rencana pinjaman yang bakal diajukannya.

Tak Lagi Manual, Layanan Serupa BI Checking Kini Bisa Diakses via Online (foto: MNC Media)

IDXChannel - Fasilitas pinjaman dari perbankan merupakan salah satu andalan bagi masyarakat untuk mengatasi berbagai kebutuhannya, mulai dari yang produktif hingga bersifat konsumtif.

Untuk dapat memberikan pinjaman tersebut, pihak bank sebagian besar mendasarkan kebijakannya pada rekan jejak debitur yang dimiliki oleh Bank Indonesia (BI), yang biasa disebut dengan istilah BI Checking.

Pun demikian, masyarakat sebagai debitur kerap kali juga perlu mengakses catatan rekam jejaknya untuk dapat mengatur pola dan rencana pinjaman yang bakal diajukannya kepada perbankan.

Namun, selama ini, kerap kali masyarakat kesulitan untuk mengakses data BI Checking lantaran sistem dan peraturan ketat yang diterapkan oleh pihak BI.

Kini, layanan tersebut rupanya telah berpindah tangan dari BI ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Tak hanya berganti nama, layanan SLIK kini diklaim juga semakin mudah diakses, karena proses mengecek rekam jejak debitur kini sudah bisa dilakukan secara mandiri via online.

Adalah layanan teranyar yang baru saja diluncurkan oleh OJK, yaitu situs idebku.ojk.go.id, yang siap memberikan informasi rekam jejak debitur secara terpadu dan terintegrasi antar Kantor Pusat dan Kantor Regional OJK dalam satu wadah.

Makin memudahkan karena layanan tersebut bisa diakses melalui perangkat smartphone, komputer dan tablet, serta dapat dicek secara gratis.


"Untuk menjawab tingginya permintaan iDeb oleh masyarakat, maka OJK telah mengembangkan aplikasi baru yang dinamakan sebagai iDebKu," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam keterangan resminya.

Menurut Dian, secara resmi sistem SLIK memang merupakan sistem informasi yang bertujuan mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.

SLIK menyimpan informasi debitur (iDeb) yang terdiri dari riwayat kelancaran kredit dan/atau pembiayaan seorang debitur. Informasi ini digunakan sebagai pertimbangan dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan. 

"Data tersebut dapat digunakan oleh lembaga jasa keuangan bank maupun non-bank dalam mengambil keputusan pada proses pemberian kredit atau pembiayaan kepada debitur," tegas Dian. (TSA)

SHARE