BANKING

Tarik Investor Asing, BI Segera Luncurkan Lembaga Central Counterparty 

Anggie Ariesta 24/09/2024 22:10 WIB

Bank Indonesia (BI) segera meluncurkan Central Counterparty (CCP) pada akhir September 2024.

Tarik Investor Asing, BI Segera Luncurkan Lembaga Central Counterparty (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Bank Indonesia (BI) segera meluncurkan Central Counterparty (CCP) pada akhir September 2024.

Lembaga tersebut akan menggaet investor asing untuk masuk ke pasar keuangan domestik dengan memfasilitasi lindung nilai (hedging) bagi perbankan dan dunia usaha hingga pembiayaan.

"CCP didorong untuk risiko derivatif, tentu dengan hedging investasi asing termasuk investasi portofolio yang akan mendorong transaksi hedging menjadi lebih baik, pembiayaan melalui SBN untuk perekonomian juga akan positif," kata Kepala Departemen Pendalaman Pasar Keuangan BI, Donny Hutabarat dalam Taklimat Media di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (24/9/2024).

CCP terbentuk atas kolaborasi BI, Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan delapan bank besar di Indonesia yang terdiri atas Mandiri, BRI, Maybank, BNI, BCA, Danamon, Permata Bank, dan CIMB Niaga.

CCP akan menjadi infrastruktur pasar keuangan yang menjalankan fungsi kliring sentral dalam transaksi pasar uang dan pasar valuta asing, dengan sekaligus sebagai penjamin di antara para pihak yang melakukan transaksi.

Adapun CCP dibentuk juga dalam rangka memitigasi risiko kegagalan transaksi antar pihak (counterparty risk), risiko likuiditas (liquidity risk), dan risiko karena volatilitas harga pasar (market risk).

Menurut Donny, kehadiran CCP akan mempermudah transaksi di pasar uang karena tidak perlu menyediakan likuiditas yang besar. 

Pihak-pihak terkait bisa melakukan transaksi yang lebih sering dengan volume yang lebih besar. Pendalaman pasar ini diyakini akan menciptakan efisiensi dan efektivitas.

“Hal tersebut, akan bermanfaat pada turunnya yield dan mendorong efektivitas pembiayaan bagi perekonomian. Dengan berfungsinya CCP, maka efektivitas transmisi kebijakan moneter dan stabilitas nilai tukar rupiah akan berdampak positif,” tutur dia.

Instrumen hedging sendiri juga sudah memiliki kekuatan hukum tetap, yang mana tertuang dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Ini memberikan confidence bagi pelaku pasar asing, terutama offshore investor. Ini memastikan bahwa transaksi yang dilalui mereka di sini memiliki kepastian hukum, yaitu dengan adanya netting jurisdiction ini,” kata Donny.

(DESI ANGRIANI)

SHARE