BANKING

Terseret Kasus Sritex (SRIL), BJBR Beri Penjelasan Soal Pemberian Kredit Rp544 Miliar

Rahmat Fiansyah 23/05/2025 17:08 WIB

Bank bjb (BJBR) buka suara setelah terseret dalam kasus pemberian fasilitas kredit ke PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) senilai Rp544 miliar.

Bank bjb (BJBR) buka suara setelah terseret dalam kasus pemberian fasilitas kredit ke SRIL senilai Rp544 miliar. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank bjb (BJBR) buka suara setelah terseret dalam kasus pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL). Saat ini, nilai tunggakan kredit itu menembus  Rp672 miliar.

Direktur Keuangan BJBR, Hana Dartiwan menjelaskan, kasus SRIL yang terkait Bank bjb bermulai dari pemberian kredit modal kerja pada 2020. Saat itu, penyaluran kredit kepada Sritex mencapai Rp544 miliar.

Hana memastikan, kredit tersebut sudah dicadangkan sepenuhnya pasca Sritex dinyatakan pailit dan inkrah oleh pengadilan. 

"Sebagai langkah mitigasi risiko yang telah dilakukan perseroan," katanya dalam surat kepada BEI, Jumat (23/5/2025).

Dia menyebut, total tunggakan kredit BJBR di Sritex mencapai Rp672 miliar. Angka tersebut mencakup pokok, bunga, dan denda yang dibebankan kepada Sritex.

Atas nilai tersebut, kata dia, perseroan telah mengajukannya dalam proses kepailitan.

Sritex dinyatakan pailit pada 21 Oktober 2024 oleh Pengadilan Niaga Semarang. Putusan pailit itu sekaligus membatalkan putusan homologasi pada 6 Mei 2021.

Kini, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada Sritex. Salah satunya menyeret Bank bjb.

Hana membenarkan salah satu tersangka dalam kasus tersebut berasal dari pihak Bank bjb dengan inisial DS. Namun, dia menegaskan bahwa yang bersangkutan sudah tidak lagi bekerja di Bank bjb.

"Dalam hal ini kami informasikan bahwa DS telah menjadi mantan pegawai perseroan sejak April 2023," ujar Hana.

Dia juga memastikan perseroan akan bersikap kooperatif sekaligus taat pada proses hukum yang berlaku. Perseroan akan mengikuti tahapan hukum yang berjalan dan percaya bahwa proses hukum akan berlangsung secara objektif, adil, dan profesional.

>

(Rahmat Fiansyah)

SHARE