BANKING

Tidak Bayar Kartu Kredit 5 Tahun, Apa Risikonya?

Ratih Ika Wijayanti 24/11/2023 09:58 WIB

Banyak nasabah yang penasaran bagaimana jika tidak bayar kartu kredit 5 tahun dan apa kemungkinan risikonya. 

Tidak Bayar Kartu Kredit 5 Tahun, Apa Risikonya? (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Banyak nasabah yang penasaran bagaimana jika tidak bayar kartu kredit 5 tahun dan apa kemungkinan risikonya. 

Pasalnya, seringkali nasabah mengalami kredit macet karena telat membayar kartu kreditnya. Tak jarang, mereka juga kerap membiarkannya dengan asumsi bahwa nantinya pihak bank akan menutup secara otomatis kartu kreditnya. 

Akan tetapi, perlu diketahui bahwa kartu kredit yang macet bayar ini tidak akan ditutup secara sepihak. Nasabah tetap harus melunasi tagihan yang tercatat di bank. 

Lantas, apa risikonya jika tidak bayar kartu kredit 5 tahun? Apakah bisa masuk penjara? Agar lebih jelas, IDXChannel mengulas penjelasannya sebagai berikut. 

Risiko Tidak Bayar Kartu Kredit 5 Tahun

Tidak bayar kartu kredit 5 tahun tentunya memiliki risiko yang harus ditanggung oleh nasabah. Pada umumnya, ketika mengajukan pembuatan kartu kredit, Anda akan diinformasikan mengenai syarat dan ketentuan pembuatan kartu kredit, termasuk risiko ketika terjadi macet kredit atau telat melakukan pembayaran tagihan. 

Apabila Anda melewatkan pembayaran kartu kredit, Anda biasanya akan diberi tenggat waktu. Lamanya tenggat waktu ini tentu berbeda-beda untuk setiap bank. Dalam batas waktu tersebut, Anda diharuskan untuk melakukan pembayaran tagihan kartu kredit sebelum tagihan tersebut menjadi tunggakan. Akan tetapi, jika Anda gagal melakukan pembayaran, Anda mungkin akan dikenakan biaya denda yang tinggi dan kartu kredit Anda tidak akan berfungsi lagi. 

Selain dikenakan denda, Anda juga akan memiliki skor kredit yang buruk. Sebab, kredit macet karena tidak bayar kartu kredit 5 tahun ini bisa mempengaruhi catatan BI Checking Anda. BI Checking sendiri merupakan sumber data yang berisi riwayat kredit nasabah di seluruh Indonesia.

Mengutip dari laman edukasi finansial Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat 5 tingkat skor atau kolektibilitas kredit yang berlaku di Indonesia antara lain  kolektibilitas 1 (lancar), kolektibilitas 2 (dalam perhatian khusus), kolektibilitas 3 (kurang lancar), kolektibilitas 4 (diragukan), dan kolektibilitas 5 (macet). 

Dengan tidak bayar kartu kredit 5 tahun, Anda memungkinkan untuk mendapat skor kredit 5 yang dapat berdampak negatif bagi Anda yang ingin mengakses layanan keuangan berbasis pinjaman atau lembaga finansial lainnya. 

Jika skor kredit Anda buruk, maka Anda akan kesulitan mengajukan pinjaman. Jadi, jika di masa depan Anda hendak mengajukan pinjaman atau kredit seperti kredit pembelian hunian dan kredit lainnya, Anda akan kesulitan karena skor kredit Anda buruk. Selain itu, Anda juga akan tetap dihubungi oleh pihak bank untuk melunasi seluruh tunggakan kartu kredit Anda. 

Nah, itulah risiko jika Anda tidak bayar kartu kredit 5 tahun. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk membayar tagihan kartu kredit tepat waktu. 

SHARE