BANKING

Tindaklanjuti Surat PPATK, PaninBank (PNBN) Cabut Pemblokiran Rekening Dormant

Anggie Ariesta 13/08/2025 05:08 WIB

PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN) atau PaninBank telah mencabut penghentian sementara atas seluruh transaksi rekening-rekening dormant.

Tindaklanjuti Surat PPATK, PaninBank (PNBN) Cabut Pemblokiran Rekening Dormant. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN) atau PaninBank telah mencabut penghentian sementara atas seluruh transaksi rekening-rekening dormant. Kebijakan ini diambil setelah bank menerima surat dari Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengakhiri pemblokiran yang telah berlangsung beberapa bulan terakhir.

Direktur PaninBank, Antonius Ketut, mengatakan sebagai bank yang memprioritaskan pelayanan dan kenyamanan nasabah, pihaknya segera menindaklanjuti permintaan PPATK tersebut.

"Semua rekening dormant yang ada di PaninBank kini sudah dapat diaktifkan kembali oleh nasabah," kata Antonius dalam keterangan resmi, Selasa (12/8/2025).

Dengan dicabutnya penghentian sementara, seluruh nasabah PaninBank kini dapat kembali bertransaksi dengan leluasa melalui seluruh kanal distribusi yang tersedia. 

Hal ini mencakup layanan di Kantor Cabang, Jaringan ATM Panin, ATM Bersama dan ALTO, serta melalui layanan digital seperti Mobile Banking dan Internet Banking Panin.

Sebelumnya, PPATK telah menyelesaikan analisis dan pemblokiran sementara terhadap 122 juta rekening dormant (tidak aktif) yang berlangsung dari periode 15 Mei hingga 31 Juli 2025. 

Hasil dari analisis ini adalah peta risiko yang memuat data pemilik dan pengguna rekening dorman di 105 bank. Mayoritas dari rekening-rekening ini tidak memiliki aktivitas transaksi debit selama 5 hingga 35 tahun. 

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan, peta risiko ini akan menjadi acuan penting bagi regulator dan industri jasa keuangan.

"Sejumlah rekomendasi perbaikan penanganan dan mitigasi risiko penyalahgunaan rekening dormant telah disiapkan oleh PPATK untuk diserahkan kepada otoritas yang berwenang," kata Ivan.

Sebagai langkah perlindungan, PPATK mengimbau perbankan untuk lebih proaktif dalam memperbarui informasi nasabah dengan menghubungi mereka secara langsung, baik secara tatap muka maupun melalui sarana daring. 

Langkah ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan rekening dormant oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

(NIA DEVIYANA)

SHARE