Tingkatkan Kualitas Aset Investasi, IFG Life Lelang Aset Bekas Jiwasraya
IFG Life melelang aset properti eks PT Jiwasraya untuk meningkatkan kualitas aset, agar profil aset investasi.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat aksi PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) melelang aset properti eks PT Jiwasraya (Persero). Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas aset, agar profil aset investasi sesuai dengan profil liabilitas perusahaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, lelang masuk dalam strategi perubahan alokasi aset dari aset non liquid menjadi aset liquid.
Taktik tersebut diyakini bisa mendorong pertumbuhan hasil investasi yang lebih baik untuk menjamin kewajiban kepada pemegang polis, terutama polis eks Jiwasraya yang menyetujui restrukturisasi.
“Aset bekas kantor Jiwasraya yang dilakukan pelelangan merupakan aset milik Jiwasraya yang telah dialihkan kepada IFG Life seiring dengan beralihnya liabilitas polis Jiwasraya ke IFG life untuk polis yang telah menyetujui restrukturisasi,” kata Ogi saat Konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) dan dijawab secara tertulis, Selasa (6/8/2024).
Aset properti yang dilelang di antaranya satu bidang tanah dengan luas total 1.733 meter persegi, serta bangunan di atasnya di Jalan Gondangdia Lama No.41, Kelurahan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.
Aset dengan bukti kepemilikan:SHGB NO. 1380 / GONDANGDIA tanggal 12 November 2004 memiliki nilai limit sebesar Rp148.800.520.000.
Lalu, satu bidang tanah dengan luas 930 meter persegi disertai bangunan di atasnya, di Jl. Raden Saleh No. 60, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Aset dengan bukti kepemilikan SHGB NO. 511 / CIKINI tanggal 28 Februari 1995 ini memiliki nilai limit Rp66.182.490.000.
Aset ketiga yang dilelang, satu bidang tanah dengan luas total 478 meter persegi dan bangunan di atasnya, di Jalan KH Wahid Hasyim No.104 Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Aset dengan bukti kepemilikan SHGB NO. 560 / KEBON SIRIH tanggal 13 Desember 1994 ini memiliki nilai limit Rp46.856.590.000.
Adapun, proses lelang aset akan dilaksanakan melalui E-Lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV pada Senin (5/8/2024) dengan batas waktu penawaran hingga pukul 14.00 WIB.
Di lain sisi, Ogi menyebut, pemegang polis yang menolak restrukturisasi, Jiwasraya tetap menawarkan ulang opsi restrukturisasi polis.
Dalam perkembangannya, OJK telah meminta Jiwasraya untuk menyampaikan rencana aksi, termasuk rencana pemenuhan kewajiban kepada nasabah yang masih menolak restrukturisasi.
(Nur Ichsan Yuniarto)