Transaksi Keuangan Digital Tumbuh Positif, QRIS Melonjak 131 Persen
Volume transaksi melalui aplikasi mobile dan internet masing-masing tumbuh sebesar 10,00 persen (yoy) dan 23,25 persen (yoy), termasuk transaksi QRIS.
IDXChannel - Bank Indonesia (BI) mencatat pertumbuhan transaksi ekonomi dan keuangan digital pada Januari 2026 tetap positif, di mana volume transaksi pembayaran digital mencapai 4,79 miliar transaksi atau tumbuh 39,65 persen (yoy) pada Januari 2026 didukung oleh perluasan akseptasi pembayaran digital.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, volume transaksi melalui aplikasi mobile dan internet masing-masing tumbuh sebesar 10,00 persen (yoy) dan 23,25 persen (yoy), termasuk transaksi QRIS yang terus tumbuh tinggi mencapai 131,47 persen (yoy).
"Kinerja positif tersebut didukung oleh peningkatan jumlah pengguna dan merchant," katanya saat konferensi pers RDG Kamis (19/2/2026).
Dari sisi infrastruktur, volume transaksi ritel yang diproses melalui BI-FAST mencapai 455 juta transaksi atau tumbuh 34,41 persen (yoy) dengan nilai transaksi mencapai Rp1.176 triliun pada Januari 2026.
Sementara itu, volume transaksi nilai besar yang diproses melalui BI-RTGS tercatat sebanyak 0,86 juta transaksi atau tumbuh 7,60 persen (yoy), dengan nilai sebesar Rp19.555 triliun pada Januari 2026.
Dari sisi pengelolaan uang Rupiah, Uang Kartal Yang Diedarkan (UYD) tumbuh 12,41% (yoy) menjadi Rp1.267 triliun pada Januari 2026.
"Stabilitas sistem pembayaran tetap terjaga ditopang oleh infrastruktur yang stabil dan struktur industri yang sehat," ujar dia. Infrastruktur yang stabil tecermin pada penyelenggaraan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (SPBI) dan sistem pembayaran industri yang lancar dan andal serta kecukupan pasokan uang dalam jumlah dan kualitas yang memadai pada Januari 2026.
Dia menjelaskan, struktur industri yang sehat tergambar pada interkoneksi antarpelaku dalam sistem pembayaran yang terus menguat dan diikuti oleh ekosistem Ekonomi Keuangan Digital (EKD) yang meluas.
Ke depan, Bank Indonesia akan terus memperkuat struktur industri sistem pembayaran, khususnya pada aspek manajemen risiko dan keandalan infrastruktur teknologi pelaku industri, sejalan dengan implementasi Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran (PBI PISP).
(kunthi fahmar sandy)