BANKING

Tugas Bank Indonesia yang Kini Dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 

Ratih Ika Wijayanti 17/10/2023 10:28 WIB

Tugas Bank Indonesia yang kini dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan perbankan. 

Tugas Bank Indonesia yang Kini Dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: MNC Media) 

IDXChannel Tugas Bank Indonesia yang kini dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan perbankan. 

Selain tugas tersebut, OJK juga memiliki sejumlah tugas dan kewenangan dalam mengatur dan mengawasi aktivitas dalam jasa keuangan di Indonesia. Oleh karena itu, berikut ini IDXChannel mengulas tujuan, fungsi, dan tugas OJK di sektor keuangan. 

Tujuan, Fungsi, dan Tugas OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara independen yang berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. 

Dilansir dari laman resminya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan antara lain sebagai berikut. 

Sementara itu, dalam praktiknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Adapun tugas lembaga ini adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Jadi, jika dirinci tugas OJK dan Bank Indonesia (BI) dalam kegiatan jasa keuangan di Indonesia antara lain sebagai berikut. 

Dengan demikian, jawaban untuk pertanyaan tugas Bank Indonesia yang kini dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah Mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan. 

SHARE