BANKING

Tugas Bertambah, LPS akan Jalankan Program Penjaminan Polis Asuransi

Nur Ichsan Yuniarto 10/11/2023 14:30 WIB

Tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan bertambah. Selain menjaga stabilitas perbankan, LPS kini punya tugas baru.

Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank, Suwandi (Foto: Nur Ichsan Yuniarto/IDXChannel)

IDXChannel - Tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan bertambah. Selain menjaga stabilitas perbankan, LPS kini punya tugas baru.

"Selain fungsi penjaminan dan fungsi memelihara stabilitas sistem perbankan, LPS juga akan menjalankan fungsi atau program penjaminan polis asuransi sesuai dengan kewenangannya," kata Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank, Suwandi di pada acara LPS-Media Gathering, di Bandung, Jawa Barat, Kamis (9/11/2023).

Dia menambahkan, sejak awal LPS berdiri pada tahun 2004 LPS hanya mempunyai fungsi penjaminan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya. Hal ini tertuang melalui UU No 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.       

"Tetapi, sejak UU P2SK tahun 2023 diterbitkan, LPS akan mengemban kewenangan dan tanggung jawab baru," kata dia.

Suwandi menjabarkan, pada tahun 2023 ini pasca disahkannya Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK), LPS juga diamanatkan sebagai penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP) untuk melindungi pemegang polis, tertanggung atau peserta dari perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan.

"Nantinya, dalam penyelenggaraan PPP, LPS berfungsi untuk menjamin polis asuransi dan melakukan resolusi perusahaan asuransi dengan cara likuidasi. PPP akan mulai berlaku 5 tahun sejak UU P2SK diundangkan, atau pada tahun 2028," katanya.

Suwandi melanjutkan, tugas baru ini sudah mulai dijalankan.  Struktur organisasi dan peraturan juga sudah mulai disusun.

“Kami sudah mulai berjalan, struktur organisasi juga sudah terbangun, kemudian segala peraturan-peraturan sudah mulai kami mapping dan peningkatan kapasitas juga sudah mulai dijalankan," katanya.

Meski begitu, lanjutnya, LPS tidak bisa langsung bergerak. Pihaknya masih menunggu peraturan resmi dari pemerintaj.

"Kami menunggu Peraturan Pemerintah terlebih dulu, karena nanti peraturan turunannya akan berasal dari situ. Idealnya setahun sebelum tahun 2028 sudah siap semua," kata dia.

(NIY)

SHARE