BANKING

Tunggu Peraturan Pemerintah, Program Penjaminan Polis Asuransi LPS Dimulai 2028

Nur Ichsan Yuniarto 10/11/2023 15:37 WIB

LPS menunggu peraturan pemerintah untuk menjalankan Program Penjaminan Polis Asuransi.

LPS menunggu peraturan pemerintah untuk menjalankan Program Penjaminan Polis Asuransi. (MNC Media)

IDXChannel -  Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menunggu peraturan pemerintah untuk menjalankan Program  Penjaminan Polis (PPP) Asuransi. Jika tak ada halangan, program itu akan dimulai pada 2028.

"Nantinya, dalam penyelenggaraan PPP, LPS berfungsi untuk menjamin polis asuransi dan melakukan resolusi perusahaan asuransi dengan cara likuidasi. PPP akan mulai berlaku lima tahun sejak UU P2SK diundangkan, atau pada tahun 2028," kata  Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank, Suwandi di pada acara LPS-Media Gathering, di Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/11/2023).

Suwandi menambahkan, pada tahun 2023 ini pasca disahkannya Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK), LPS juga diamanatkan sebagai penyelenggara Program PPP untuk melindungi pemegang polis, tertanggung atau peserta dari perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan.

Suwandi melanjutkan, tugas baru ini sudah mulai dijalankan.  Struktur organisasi dan peraturan juga sudah mulai disusun.

“Kami sudah mulai berjalan, struktur organisasi juga sudah terbangun, kemudian segala peraturan-peraturan sudah mulai kami mapping dan peningkatan kapasitas juga sudah mulai dijalankan," katanya.

Meski begitu, LPS tidak bisa langsung bergerak. Pihaknya masih menunggu peraturan resmi dari pemerintah.

"Kami menunggu peraturan pemerintah terlebih dulu, karena nanti peraturan turunannya akan berasal dari situ. Idealnya setahun sebelum tahun 2028 sudah siap semua," kata dia.

Untuk diketahui, sejak awal berdiri pada 2024, LPS hanya mempunyai fungsi penjaminan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya. Hal ini tertuang melalui UU No 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.       

"Selain fungsi penjaminan dan fungsi memelihara stabilitas sistem perbankan, LPS juga akan menjalankan fungsi atau program penjaminan polis asuransi sesuai dengan kewenangannya. Tetapi, sejak UU P2SK tahun 2023 diterbitkan, LPS akan mengemban kewenangan dan tanggung jawab baru," tutupnya.

(NIY)

SHARE