Uang Kuliah di RI Selangit, OJK Dorong Jasa Keuangan Bikin Student Loan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara saat muncul polemik Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dikeluhkan para mahasiswa karena terlalu tinggi.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara saat muncul polemik Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dikeluhkan para mahasiswa karena terlalu tinggi atau mahal.
OJK saat ini tengah mendiskusikan dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk mendorong mekanisme dana pinjaman mahasiswa atau student loan, selayaknya di luar negeri.
Demikian disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi selepas menghadiri Training of Trainers Guru perihal literasi keuangan di Gedung Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Senin (20/5/2024).
"Memang dari diskusi kami dengan beberapa PUJK, ayo dong dibuat semacam Student Loan dengan harga dan mekanisme yang student friendly," jelas Friderica.
Perihal mekanisme pinjaman student friendly atau ramah pinjaman terhadap mahasiswa tersebut, ujarnya, yakni skema pinjaman dana yang lebih memahami kondisi serta situasi mahasiswa calon sarjana strata satu (S1) tersebut.
"Dengan skema yang student friendly itu maksudnya yang lebih memahami kalau semisal mahasiswa itu belum bisa bayar sekarang, berarti mereka baru ditagih pinjamannya setelah mereka dinyatakan sudah bekerja. Seperti di luar negeri itu lho," jelasnya.
Friderica mengaku, sejatinya mekanisme student loan tersebut sudah ada di Indonesia. Namun demikian, student loan yang ada di Indonesia saat ini hanya menyasar pada mahasiswa pasca sarjana.
"Sekarang itu ada (student loan di Indonesia), tetapi kebanyakan itu diperuntukkan bagi mahasiswa S2 dan S3. Tapi mereka kan jatuhnya tergolong sudah mapan, sedangkan yang diperlukan itu mahasiswa S1," terang Friderica.
Sebelumnya, OJK pernah menanggapi terkait viralnya Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) yang membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan cicilan pinjaman online (pinjol).
OJK mengatakan, PT Inclusive Finance Group (Danacita) tersebut legal. Namun, Danacita disorot karena telah menjadi platform financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending atau pinjol biaya kuliah mahasiswa ITB.
Friderica menerangkan, masyarakat tetap perlu mencermati pinjol untuk dana pendidikan ini.
"Tapi tentu kita harus cermati, karena ini kan sifatnya jangka pendek ya dan kalau dana pendidikan mestinya kan (jangka) panjang. Jadi kita kan melihat, kita akan pelototi terus ini bagaimana perjalanan," imbuhnya dalam Media Briefing Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023.
(FAY)