BANKING

Utang Paylater di Bank Melonjak 40 Persen, Peminjam Terbanyak Ada di Jawa Barat

Rahmat Fiansyah 09/10/2024 15:45 WIB

OJK mencatat lonjakan besar pada utang paylater alias Buy Now Pay Later (BNPL) di sektor perbankan.

OJK mencatat lonjakan besar pada utang paylater alias Buy Now Pay Later (BNPL) di sektor perbankan. (Foto: Dok. OJK)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lonjakan besar pada utang paylater alias Buy Now Pay Later (BNPL) di sektor perbankan. Hingga Agustus 2024, penyaluran kredit dengan skema BNPL mencapai Rp18,8 triliun, tumbuh 40 persen secara tahunan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, utang paylater sebenarnya bukan hal yang baru, namun perbankan baru gencar memanfaatkan BNPL baru setahun terakhir di mana OJK meminta bank memberikan perhatian pada kredit konsumsi dengan besaran yang kecil.

"Karena kebutuhan sangat luar biasa besar untuk kredit-kredit kecil, karena banyak kasus-kasus pinjaman online sehingga bank didorong untuk melakukan ini, memberikan kontribusi kepada masyarakat kecil," katanya dalam diskusi dengan media massa, Selasa (8/10/2024).

Berdasarkan data OJK, sejauh ini kurang dari 15 bank menyalurkan kredit dengan skema paylater. Jumlah rekeningnya yang memanfaatkan kredit ini mencapai 18,95 juta dengan rata-rata baki debet untuk setiap rekening sebesar Rp970 ribu.

Ketua PPATK periode 2020-2021 itu mencatat, pertumbuhan utang paylater di bank terus meningkat. Jika pada Juli 2024, tingkat pertumbuhannnya sebesar 33,6 persen, pada Agustus naik menjadi tumbuh 40 persen. Selain itu, OJK juga mencatat Jawa Barat menjadi provinsi dengan penyaluran tertinggi untuk kredit paylater dari bank.

Kendati demikian, Dian menyebut, rasio kredit bermasalah (non performing loan atau NPL) untuk kredit BNPL masih terjaga. Pada Agustus 2024, NPL gross kredit paylater mencapai 2,24 persen, turun bila dibandingkan NPL pada bulan sebelumnya yang sebesar 2,21 persen.

(Rahmat Fiansyah)

SHARE