BANKING

Viral Pria Ganti Kode QRIS di Kotak Amal Masjid, BI: Kodenya Sudah Diblokir

Michelle Natalia 10/04/2023 16:52 WIB

Bank Indonesia sudah memblokir kode QRIS milik pria yang diduga mengganti kode pembayaran di kotak amal salah satu masjid di Jakarta.

Viral Pria Ganti Kode QRIS di Kotak Amal Masjid, BI: Kodenya Sudah Diblokir. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Seorang pria diduga telah mengganti kode QR kotak amal di salah satu masjid di Jakarta Selatan. Hal itu pun menjadi viral di masyarakat dan mendapat perhatian Bank Indonesia (BI).

Bank sentral pun menyampaikan sejumlah poin terkait peristiwa tersebut. "Pertama, mekanisme bagi pedagang untuk dapat memperoleh QRIS dilakukan dengan melakukan pendaftaran menjadi merchant/pedagang QRIS melalui PJP berizin BI yang telah menjadi penyelenggara QRIS," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Senin (10/4/2023).

Dalam proses pendaftaran tersebut, merchant perlu memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk data seperti identitas dan profil usaha. PJP harus memverifikasi data tersebut sebelum menerbitkan QRIS untuk merchant dimaksud. 

“Untuk merchant tempat ibadah/donasi sosial, terdapat dokumen tambahan untuk memastikan merchant tersebut benar merupakan tempat ibadah/donasi sosial sehingga nantinya dapat ditetapkan tarif MDR 0% bagi merchant dimaksud," tambahnya.

Pada kasus dugaan penyalahgunaan QRIS pada salah satu rumah ibadah di Jakarta, pelaku mendaftar sebagai merchant QRIS dengan nama restorasi masjid namun merchant tersebut tidak terdaftar sebagai tempat ibadah melainkan merchant reguler. 

"Saat ini sudah dilakukan pemblokiran terhadap QRIS tersebut sehingga tidak dapat digunakan lagi leh PJP terkait. Bank Indonesia juga sudah mengkomunikasikan kepada seluruh PJP untuk mewaspadai modus penyalahgunaan QRIS serupa," tegas Erwin.

Brdasarkan Ketentuan ASPI terkait pedoman komunikasi merchant QRIS, kata Erwin, PJP wajib untuk melakukan edukasi kepada merchant, salah satunya adalah mengenai keamanan kode QRIS yang ditampilkan di tempat umum. Merchant perlu memastikan secara berkala bahwa kode QRIS yang ditampilkan adalah benar miliknya dan bukan QRIS milik orang lain.

"Kami mengimbau kepada masyarakat, merchant dan PJP untuk Bersama-sama meningkatkan keamanan dalam bertransaksi menggunakan QRIS," ucapnya.

Dia berpesan kepada para merchant agar selalu memperhatikan keamanan transaksi dan kebenaran QRIS yang ada di lokasinya, sehingga QRIS yang ditampilkan memang benar QRIS milik merchant yang bersangkutan dan belum mengalami penggantian/perubahan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Tak hanya itu, masyarakat pada saat bertransaksi QRIS diimbau antara lain untuk selalu memperhatikan informasi pada QRIS yang dipindai memang menampilkan nama merchant yang sesuai dengan tujuan transaksi dimaksud. PJP harus melaksanakan ketentuan ASPI terkait pedoman edukasi untuk merchant dan pengguna QRIS agar dapat meningkatkan keamanan transaksi QRIS.

Lebih lanjut, dia mengatakan digitalisasi memberikan kemudahan dan banyak manfaat bagi banyak pihak. Tetapi pada saat yang sama, kejahatan selalu ada,  termasuk memanfaatkan kemudahan digitalisasi tersebut.

“Masyarakat pengguna diimbau untuk tetap berhati-hati menggunakan QRIS. Terima kasih juga sudah memberitahukan kasus ini untuk menjadi pembelajaran kita semua," kata Erwin.

(FRI)

SHARE