BANKING

Waspada Kelemahan IT Security Jadi Celah Serangan Siber di Sektor Perbankan

Nur Ichsan Yuniarto 08/08/2024 17:48 WIB

Ancaman serangan siber semakin berkembang dan kompleks seiring dengan kemajuan teknologi. Terutama di sektor perbankan.

Ancaman serangan siber semakin berkembang dan kompleks seiring dengan kemajuan teknologi. Terutama di sektor perbankan.

IDXChannel - Ancaman serangan siber semakin berkembang dan kompleks seiring dengan kemajuan teknologi. Terutama di sektor perbankan, termasuk di Bank Pembangunan Daerah (BPD). Salah satu penyebabnya yakni lemahnya IT security.

Ketua Umum Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) Yuddy Renaldi mengatakan, ancaman serangan siber memang menjadi tantangan yang sangat serius bagi sektor perbankan. Termasuk BPD, tidak luput dari ancaman serangan siber.

"Keberhasilan BPD dalam menghadapi ancaman serangan siber sangat bergantung pada kesiapan dalam mengadopsi teknologi yang dibarengi dengan pelatihan dan kesadaran karyawan terhadap IT security," kata Yuddy lewat keterangan tertulisnya, Kamis (8/8/2024).

Sementara itu, berdasarkan pemantauan dan analisa yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), diketahui bahwa serangan siber dilakukan secara terstuktur dengan memanfaatkan kelemahan IT security.

"Salah satunya mengimitasi script server yang digunakan untuk akses BI-Fast sehingga dana bank umum bisa dipindahkan tanpa verifikasi bank umum itu sendiri," kata Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK Fithriadi.

"Nah, biasanya pelaku peretasan memanfaatkan waktu akhir pekan, untuk melakukan aksinya karena rekonsiliasi data bank umum dan BI-Fast dilakukan di hari kerja," kata dia.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sangat concern terhadap keamanan data nasabah dari serangan siber.

Deputi Komisioner Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani mengatakan, OJK telah mengeluarkan blueprint transformasi digital untuk Industri Jasa Keuangan (IJK), termasuk perbankan.

Blueprint ini, kata dia, diturunkan dalam POJK Nomor 11 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan Teknologi Bank Umum, dan POJK 21 Tahun 2023 tentang Layanan Digital Bank Umum.

"Ini yang mengatur tingkat kepatuhan bank dalam adopsi teknologi yang dilakukan secara bertanggung jawab,” kata Rizal.

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Kalbar, Brigjen Pol Yusup Saprudin mengatakan, kesempatan tersebut, Brigjen Pol Yusup menjelaskan pihaknya mendapatkan sejumlah temuan kerawanan serangan siber pada perbankan daerah.

Salah satunya adalah fokus perbankan lebih banyak pada digitalisasi yang mengikuti pergeseran perilaku nasabah.

"Padahal investasi di bidang digital harus berbanding lurus dengan investasi di bidang cyber security. Ditambah lagi, security awarness tidak merata pada pegawainya, cenderung hanya pada tim IT," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE