Perketat PPKM, Kendaraan Langgar Ganjil-Genap di Bogor Denda Rp50 Ribu
Pemerintah Kota Bogor memperketat penjagaan saat libur Imlek, dalam rangka penegakkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
IDXChannel - Pemerintah Kota Bogor memperketat penjagaan saat libur Imlek, dalam rangka penegakkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, kendaran yang melanggar aturan ganjil-genap dikenakan denda Rp 50.000.
Berdasarkan pantauan, Jumat (12/2/2021), sejumlah petugas gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan sudah berada di Check Point Tugu Kujang untuk operasi ganjil genap sejak pagi tadi. Operasi itu dilakukan terhadap kendaraan yang melaju dari arah Ciawi menuju pusat kota.
Dari kejauhan petugas sudah memberikan papan pemberitahuan kepada pengendara akan aturan ganjil genap. Kendaraan dengan plat nomor ganjil hari ini diarahkan petugas ke Tugu Kujang untuk diperiksa.
Terlihat, banyak mobil pribadi yang terjaring operasi genjal genap ini. Mereka yang melanggar kemudian diberikan sanksi oleh Satpol PP Kota Bogor berupa denda sebesar Rp 50 ribu dibayarkan melalui bank yang bekerjasama dengan Pemerintah Kota Bogor.
Sedangkan, untuk motor hanya diberi peringatan dan selanjutnya diputar balik. Hingga saat ini, operasi ganjil genap masih terus berlangsung di Kota Bogor.
Kabid Dalops Satpol PP Kota Bogor Theo Patricio mengatakan pemberian sanksi ini sesuai dengan Perwali Nomor 107 Tahun 2020 tentang penerapan sanksi administratif untuk pelanggar PSMBK. Sejauh ini, sudah 30 pelanggar yang dikenakan sanksi denda.
"Bagi warga Kota Bogor maupun luar Kota Bogor yang platnya tidak sesuai ada pemberlakuan sanksi sosial dan denda Rp 50 bagi yang melanggar. Dari pagi tadi sudah 30 (pelanggar) ada," ucap Theo, di lokasi.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota Bogor kembali menerapkan ganjil genap mulai 12-14 Februari 2021. Dalam pelaksanaan hari ini, petugas memberlakukan sanksi denda bagi pelanggar di Check Point Tugu Kujang dan Pos Sekat Eks Terminal Wangun.
Ganjil genap ini dikecualikan bagi kendaraan umum, ojek online, taksi online, pekerja, kendaraan logistik, kendaraan darurat dan kendaraan tertentu lainnya dengan menunjukan identitas kepada petugas. (RAMA)