Tahun Depan, 272 Sekda Jadi Gubernur-Wali Kota Sementara
Pemerintah menolak rencana revisi Undang-Undang Pemilu, sehingga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tetap dilakukan pada 2024.
IDXChannel - Pemerintah menolak rencana revisi Undang-Undang Pemilu, sehingga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tetap dilakukan pada 2024. Hal ini membuat 272 sekretaris daerah (sekda) akan memimpin daerah yang masa pimpinan daerahnya habis pada 2022.
Pilkada 2022 seharusnya diikuti 101 daerah yakni 7 provinsi, 18 kota, dan 76 kabupaten. Seementara pilkada 2023 seharusnya diikuti 171 daerah tersebut, ada 17 provinsi, 39 kota, dan 115.
Sehingga jika pemerintah benar-benar memutuskan menggunakan opsi ini maka setidaknya 272 sekda yang akan mengisi penjabat gubernur, bupati maupun walikota.
Untuk provinsi misalnya, Sekda DKI Jakarta, Sekda Jawa Barat (Jabar), Sekda Jawa Tengah (Jateng), hingga Sekda Jawa Timur (Jatim) berpeluang menjadi penjabat gubernur. pasalnya provinsi-provinsi ini tidak akan menggelar pilkada di tahun 2022 ataupun 2023.
Sebelumnya, opsi penunjukan sekda sebagai penjabat kepala daerah disampaikan oleh Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik. Dia mengatakan akan merapatkan opsi ini dengan kementerian/lembaga terkait.
“Untuk provinsi nanti bisa saja sekda provinsi atau kita lihat nanti perkembangannya. Kami akan rapatkan dengan teman-teman dari KemenPANRB, BKN. Kita pilih opsi yang paling efisien, kita pilih opsi yang paling efektif. bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Akmal Malik.
Dia mengatakan sebelumnya penjabat diangkat dari pejabat pemerintahan di atasnya karena kepala daerah yang pilkada masih memiliki pengaruh. Sementara di tahun 2022-2023, kepala daerah benar-benar berakhir sehingga tak ada pengaruh untuk mengintervensi.
“Kebijakan bapak menteri kan dulu mendatangkan penjabat dari provinsi untuk kabupaten/kota. Tapi kami anggap karena tidak ada risiko yang besar, kenapa? Karena kepala daerah yang pilkada tidak bisa memperngaruhi lagi karena sudah selesai,” ujarnya.
“Kalau dulu, awalnya memang kita tunjuk dari provinsi kenapa? Agar sekda bisa lebih enak bekerja dan tidak diintervensi. Tapi begitu pilkada selesai, pencoblosan selesai kami tunjuk sekda,” tuturnya.
Di sisi lain Akmal menilai bahwa pengangkatan sekda sebagai penjabat sudah sesuai peraturan yang berlaku. Dimana penjabat gubernur diangkat dari PNS berpangkat pejabat tinggi madya. Sementara untuk bupati/walikota diangkat dari PNS berpangkat pejabat tinggi pratama.
“Sekda itu adalah penjabat tinggi madya dan pratama. Dan itu lebih efisien,” ujarnya.
Selain itu dia menilai bahwa Sekda akan lebih bisa memahami pekerjaannya dan paham pergerakan di wilayahnya. Dia menegaskan pemerintah berusaha untuk memilih secara efektif dan efisien.
“Kami tengah mempertimbangkan opsi-opsi itu,” pungkasnya. (RAMA)