ECONOMIA

Tak Mau Divaksin Covid Bisa Kena Sanksi Rp1 Juta!

Shifa Nurhaliza 16/02/2021 13:10 WIB

Pemerintah akan memberi sanksi kepada mereka yang menolak divaksin COVID-19.

Tak Mau Divaksin Covid Bisa Kena Sanksi Rp1 Juta!

IDXChannel - Pemerintah akan memberi sanksi kepada mereka yang menolak divaksin COVID-19. Sanksi itu tertuang dalam Sanksi itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 sebagai Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease. 
 
Sanksi dalam Perpres yang ditanda tangani tanggal 9 Februari tertuang pada pasal 13A dan Pasal 13B. Pasal 13A mengatur tentang sasaran penerima vaksin Covid-19, kewajiban sasaran penerima vaksin, dan ketentuan sanksi untuk mereka.

Adapun salah satu pasal yakni Pasal 13B berisikan, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19, yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (4), dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.

Selain itu, sanksi lanjutan itu tertuang pasal 14 Undang-Undang Nomor Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, yang menyebutkan:

1. Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

2. Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

3. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.
 
Menurut Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman, meski Perpres itu mengatur sanksi namun dalam praktiknya pendekatan persuasif dan humanis akan lebih diutamakan.
 
"Gotong royong dan kesukarelaan 181,5 juta rakyat Indonesia yang akan divaksinasi, lebih diutamakan dari pada sanksi administrasi dan sanksi pidana yang secara positif ada di dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021," kata Fadjroel, Senin (15/2).
 
Program vaksinasi gratis menyasar 181.554.465 warga. Dengan jumlah itu, diharapkan dapat memenuhi target herd immunity atau kekebalan kelompok terhadap virus korona. Karena setiap orang butuh dua kali divaksin, diperkirakan vaksin yang dibutuhkan sebanyak 426 juta dosis.
 
Berdasar Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease2019 (Covid-19), vaksinasi menyasar empat kategori subjek. Dan pelaksanaannya dilakukan dalam dua gelombang, mulai Januari 2021 hingga Maret 2022.
 
Tahap pertama adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan.
 
Sedangkan tahapan kedua untuk petugas publik dan lansia secara umum. Sementara target vaksinasi kelompok ketiga adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi. Target keempat adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan klaster sesuai ketersediaan vaksin. (RAMA)

SHARE