ECONOMICS

1,15 Juta WP Sudah Lapor SPT, Aktivasi Akun Coretax Tembus 12,9 Juta

Anggie Ariesta 02/02/2026 08:34 WIB

Hingga 2 Februari 2026 pukul 06:00 WIB, antusiasme wajib pajak (WP) dalam memenuhi kewajiban perpajakan menunjukkan tren positif di awal tahun.

1,15 Juta WP Sudah Lapor SPT, Aktivasi Akun Coretax Tembus 12,9 Juta. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis capaian terbaru terkait kepatuhan pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 serta progres migrasi sistem ke akun Coretax

Hingga 2 Februari 2026 pukul 06:00 WIB, antusiasme wajib pajak (WP) dalam memenuhi kewajiban perpajakan menunjukkan tren positif di awal tahun.

Berdasarkan data resmi yang disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli tercatat sebanyak 1.150.414 SPT telah masuk ke sistem DJP.

"Untuk periode sampai dengan 2 Februari 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 1.150.414 SPT. Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 12.917.027," kata Rosmauli dalam keterangan resminya, Senin (2/2/2026).

Mayoritas pelaporan berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) Karyawan yang mencapai 988.381 SPT.

Rincian profil wajib pajak yang telah menyampaikan laporannya untuk Tahun Buku Januari-Desember yakni WP Orang Pribadi (OP) Karyawan 988.381, WP Orang Pribadi (OP) Non-Karyawan 117.655, WP Badan (Mata Uang Rupiah) 44.030 dan WP Badan (Mata Uang USD) 69.

Selain itu, untuk kategori Beda Tahun Buku yang pelaporannya dimulai sejak 1 Agustus 2025, tercatat sebanyak 265 WP Badan (Rp) dan 14 WP Badan (USD) telah menuntaskan kewajibannya.

Sejalan dengan modernisasi sistem perpajakan, progres aktivasi akun Coretax DJP mencatatkan angka yang signifikan. Hingga saat ini, sebanyak 12.917.027 Wajib Pajak telah berhasil melakukan aktivasi akun mereka untuk mengakses sistem perpajakan terintegrasi yang baru.

Komposisi aktivasi akun Coretax tersebut terdiri dari Wajib Pajak Orang Pribadi 11.966.137 akun, Wajib Pajak Badan 861.798 akun, Wajib Pajak Instansi Pemerintah 88.867 akun dan Wajib Pajak PMSE 225 akun.

Melalui pembaruan data ini, Rosmauli menekankan pentingnya bagi wajib pajak untuk segera melakukan pelaporan lebih awal guna menghindari kepadatan sistem menjelang batas akhir pelaporan pada bulan Maret dan April mendatang.

"Pemerintah terus mengimbau agar para wajib pajak yang belum melakukan aktivasi akun Coretax untuk segera melakukannya melalui portal resmi DJP, guna mempermudah proses pelaporan SPT dan administrasi perpajakan lainnya secara mandiri dan digital," kata dia.

(NIA DEVIYANA)

SHARE