ECONOMICS

12 Anggota Jaringan Pengedar Uang Palsu Dibekuk, Kerap Tawarkan Dolar AS dan Rupiah

Widya Michella 01/03/2022 20:29 WIB

Bareskrim Polri menangkap 12 pelaku yang tergabung dalam jaringan pengedaran uang palsu baik mata uang asing maupun rupiah.

Bareskrim Polri menangkap 12 pelaku yang tergabung dalam jaringan pengedaran uang palsu baik mata uang asing maupun rupiah. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus menangkap 12 pelaku yang tergabung dalam jaringan pengedaran uang palsu baik mata uang asing maupun rupiah. Sebanyak 12 pelaku yaitu TH (48),LS (54),M (50), T (50), AF (39),TD (35),ED (38),S (43) dan RS (38), SUS(41),SP (44) dan SUT(54). 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan penangkapan bermula saat Bareskrim Polri mengamankan dua orang tersangka berinisial TH (48) dan LS (54) terkait dengan peredaran uang dollar palsu pecahan Rp.100 ribu di Jl. Panglima Polim II, Rt.01 Rw.03, Kel. Melawai, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Itu kita ancam dua tersangka pada 18 Februari 2022 pukul 14.00 WIB.

"Kemudian dari hasil pendalaman ternyata tersangka TH ini masuk dalam jaringan pengedaran uang palsu di daerah Jatim. Kemudian kita melakukan transaksi di daerah Probolinggo, Jatim pada 21 Februari 2022 pukul 14.30 WIB di Hotel Lava no 203, Kota Probolinggo, Jawa Timur,"kata Brigjen Pol. Whisnu dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa,(1/3/2022).

Pada kesempatan itu tim Bareskrim Polri berhasil  mengamankan tersangka M (50) dan T (50). Salah satu terdangka, T mengakui bahwa dikediamannya yaitu diderah Dusun Patemon, Kel. Mangaran, Kec. Ajung, Kab Jember, Jawa Timur itu masih menyimpan tujuh kardus berisi uang rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu.

"Di hotel kita mengamankan 25 lak potongan kertas menyerupai rupiah pecahan Rp.100.000,"ujar dia.

Kemudian pada tanggal 22 februari 2022 pukul 13.00 WIB 
Bareskrim Polri melakukan penggeledahan dari kediaman T. Tak disangka, ternyata tersangka T justru menyimpan 12 kardus yang berisi pecahan uang palsu 100 ribu dengan total 494.904 lembar.

Lalu berdasarkan keterangan dari tersangka T bahwa uang tersebut adalah titipan dari tsk AF (39) yang merupakan pemilik uang palsu  di Dusun Kedung Suko, Desa Bangsal Sari, Kec. Bangsal Sari, Kab Jember, Jawa Timur. 

Usai AF diamankan, ia mengaku bahwa uang tersebut telah dipesan sebanyak 1 juta lembar oleh tsk TD (35) senilai  Rp.48 juta. Kemudian pada 22 Februari 2022 pukul  20.00 WIB,  Bareskrim Polri kembali melakukan pengejaran dan mengamankan tersangka TD dirumahnya di Jl. Gajah Mada Kel. Rambipuji, Kec. Rambipuji, Kab Jember, Jawa Timur. 

"Dari tersangka TD membenarkan telah memesan 1 juta lembar pecahan 100 ribu dari tersangka AF seharga 48 juta dan tsk TD mengorder untuk mencetak kepada tersangka ED (38) selaku pemilik percetakan uang palsu,"ujar dia.

Selanjutnya pada 23 Februari pukul 15.00 WIB tim bergerak ke Surabaya untuk mengamankan tsk ED berikut kawannya S (43) dan RS (38) bertempat di percetakan milik tsk ED di Jalan Petemon II No. 103, Kel Sawahan, Kec. Dukuh Kupang, Surabaya, Jawa Timur digunakan untuk mencetak uang palsu. 

Sebelumnya, tim Subdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri juga menemukan uang dolar Amerika Serikat palsu pecahan USD 20 yang akan dijual dengan harga Rp. 50. 000.000,- (lima puluh juta rupiah) oleh pelaku dan tempat transaksi disepakati di jalan Cipulir 1 Kec. Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan.

Lalu sekitar jam 17.15 wib,  tsk SUS(41),SP (44) diamankan dan ditemukan 9 lak uang dolar AS palsu pecahan USD 20 dan empat unit  Handphone beserta satu unit sepeda motor milik tersangka. Setelah diinterogasi uang dolar palsu tersebut didapat dari tsk SUT(54) yang sedang berada dirumahnya Jl. Swadaya, Kel. Tanjung Barat, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Kedua belas pelaku dipersangkakan kepada pasal 36 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (TIA)

SHARE