12 Perusahaan Dicabut dari Daftar Pengguna Gas Murah
Keputusan ini merupakan penyesuaian untuk memastikan distribusi gas bumi lebih tepat sasaran, mengikuti evaluasi, dan perubahan kebutuhan di sektor industri.
IDXChannel - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mencabut izin 12 perusahaan industri yang mendapat harga gas bumi tertentu (HGBT) atau gas murah.
Adapun pencabutan penerima HGBT itu tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 255.K/MG.01/MEM.M/2024 yang merupakan perubahan dari Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang pengguna gas bumi tertentu dan harga gas bumi tertentu di sektor industri.
Dalam beleid tersebut dikatakan, penetapan pengguna gas bumi tertentu berdasarkan rekomendasi pencabutan pengguna harga gas bumi tertentu sebagaimana disampaikan melalui Surat Menteri Perindustrian Nomor B/101/M-IND/IND/VI/2024.
Harga Gas Bumi Tertentu kepada PT Pupuk Kalimantan Timur tidak berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024 sesuai penetapan Harga Gas Bumi dalam Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor T-298/MG.04/MEM.M/2024 tanggal 12 Juli 2024 hal Penetapan Harga Gas Bumi kepada PT Pupuk Kalimantan Timur.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono mengatakan, pencabutan ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dari menteri perindustrian terkait penggunaan gas bumi tertentu.
"Ini berarti industri-industri tersebut tidak lagi memenuhi kriteria atau mendapatkan manfaat dari kebijakan harga gas bumi tertentu," ujar pria yang disapa Aca tersebut.
Aca menekankan, keputusan ini merupakan penyesuaian untuk memastikan distribusi gas bumi lebih tepat sasaran, mengikuti evaluasi, dan perubahan kebutuhan di sektor industri.
Berikut daftar 12 perusahaan yang dicabut dari pengguna HGBT:
1. PT Pupuk Kalimantan Timur
2. PT Indo Bharayat Rayon
3. PT Sulindafin
4. PT Arbe Styrindo
5. PT Nippon Shokubai Indonesia
6. PT Daya Satya Abrasives
7. PT Asia Citra Pratama
8. PT Toyogiri Iron Steel
9. PT Gordaprima Steelworks
10. PT Ispat Panca Putera
11. PT Intan Havea Industry
12. PT Shamrock Manufacturing Corpora
(DESI ANGRIANI)