124 Hektare Lahan Milik Tommy Soeharto di Karawang Resmi Disita
Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI resmi menyita 124 hektare lahan milik Tommy Soeharto (5/11/2021).
IDXChannel - 124 hektar lahan milik Tommy Soeharto di kawasan industri Mandal Pratama Permai Desa Dawuan Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Jumat (5/11/21)re smi disita oleh Satgas Penanganan Hak Tagih Negara dana BLBI.
Penyitaan aset Tommy senilai Rp 600 miliar tersebut berlangsung kondusif tanpa ada perlawanan seperti dugaan semula. Empat bidang lahan milik Tommy itu ditancapkan plang Sita oleh Satgas BLBI.
Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, Rionald Silaban mengatakan luas lahan yang disita 124 hektar dari nilai tagihan utang sebesar Rp 2,6 triliun.
"Dari luas 124 hektar terbagi empat bidang. Semuanya sudah kita pasang plang sita," katanya.
Menurut Rional, penyitaan lahan berlangsung kondusif dengan pengawalan kepolisian dan TNI dan petugas dari Pemkab Karawang.
"Pemasangan plang penyitaan berlangsung kondusif tanpa ada perlawanan. Jadi prosesnya berjalan lancar sesuai harapan," katanya.
Pembacaan sita oleh juru sita di empat titik secara simbolis di depan gerbang kawasan industri Pratama Permai. Kemudian tim masuk kedalam kawasan dan disebar disejumlah bidang untuk pemasangan plang. Usai pemasangan plang kemudian tim keluar kawasan kembali ke Jakarta.
(IND)