ECONOMICS

13 Bandara Disiapkan untuk Pemberangkatan Haji, Cek Daftarnya

Giri Hartomo 15/03/2021 16:59 WIB

Sebanyak 13 bandara disiapkan untuk pemberangkatan haji 2021.

Sebanyak 13 bandara disiapkan untuk pemberangkatan haji 2021. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Perhubungan mulai mempersiapkan diri untuk pelaksanaan pemberangkatan haji pada tahun ini. Sebanyak 13 bandara disiapkan untuk pemberangkatan haji 2021.

"Sedangkan untuk kesiapan bandar udara embarkasi sejumlah 13 lokasi," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR-RI, Senin (15/3/2021). 

Persiapan tetap dilakukan meskipun belum ada kepastian dari pemerintah Arab Saudi terkait ibadah haji pada tahun ini. Adapun rincian dari 13 Bandara tersebut:

1. Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda di Aceh
2. Bandara Internasional Kualanamu di Medan
3. Bandara Internasional Hang Nadim di Batam
4. Bandara Internasional Minangkabau Sumatera Barat
5. Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang
6. Bandara Internasional Soekarno Hatta di Tangerang
7. Bandara Internasional Kertajati di Majalengka
8. Bandara Internasional Juanda di Surabaya
9. Bandara Internasional Adi Soemarmo di Solo
10. Bandara Internasional Syamsudin Noor di Kalimantan Selatan
11. Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan di Balikpapan
12. Bandara Internasional Sultan Hasanuddindi Makasar 
13. Bandara Zainuddin Abdul Madjid Lombok. 

Novie menambahkan, pihaknya akan melakukan inspeksi atau ramp-check di 13 bandara embarkasi haji tersebut. Hal ini untuk memeriksa kondisi pesawat yang akan digunakan untuk mengangkut jemaah haji pada tahun ini. 

"Pada rapat kerja ini pembahasan penentuan armada ibadah haji dapat mempertimbangkan pesawat udara di setiap kota agar disesuaikan dengan kondisi bandara yang belum memiliki runway memadai," jelasnya.

Dalam penerbangan haji ini juga nantinya, pihaknya akan mengacu pada Surat Edaran (SE) Gugus Tugas nomor 8 dan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan nomor 19 tahun 2021 tentang penerbangan luar negeri. Langkah ini merupakan salah satu antisipasi pemerintah dalam penanggulangan covid-19 di Indonesia. 

"Sangat penting saat ini SE 8 Gugus tugas dan se 19 tentang penerbangan luar negeri penumpang penanggulangan covid-19," kata Novie.(TIA)

SHARE