20 Daerah Naikkan PBB-P2 di Atas 100 Persen, Mendagri Terbitkan SE Evaluasi
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah meminta kepala daerah yang menaikkan tarif PBB-P2 agar bisa mengevaluasi kebijakan.
IDXChannel - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengungkapkan, ada 104 daerah yang turut menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Dari jumlah itu, sebanyak 20 daerah menaikan tarif PBB-P2 di atas 100 persen.
"Berdasarkan data yang kami miliki, sebetulnya kalau kita lihat ada 104 daerah yang memang mengalami kenaikan PBB-P2. Nah, 20 daerahnya itu kenaikannya di atas 100 persen," kata Bima kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).
Bima merinci, dari 20 daerah tersebut, 3 daerah menaikkan tarif PBB-P2 di atas 100 persen pada 2025. Sementara 17 daerah lainnya, menerbitkan kenaikan tarif PBB-P2 sebelum 2025 atau kepala daerah periode sebelumnya.
Sehingga, Bima menegaskan, kenaikan tarif PBB-P2 bukanlah dipicu dari dampak efisiensi anggaran Pemerintah Pusat. Dia menilai, keputusan kepala daerah untuk menaikan tarif PBB-P2 akibat ketidakcermatan dalam melakukan proses sosialisasi.
"Kemudian juga ada kurang akuratnya dalam membaca kemampuan masyarakat sehingga ada beberapa daerah yang kemudian mengalami dinamisasi," ujar Bima.
Kendati demikian, Bima mengatakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah meminta kepala daerah yang menaikkan tarif PBB-P2 agar bisa mengevaluasi kebijakan. Bahkan, Tito telah menebitkan SE Mendagri untuk evaluasi kenaikan tarif PBB-P2.
"Ini kan sudah minta dievaluasi Pak Menteri sudah mengeluarkan surat edaran mengimbau untuk melakukan evaluasi lagi," ucap Bima.
(NIA DEVIYANA)