3 Faktor Penentuan Upah Minimal, Apa Saja?
Tahukah Anda bahwa ada beberapa faktor penentuan upah minimal di suatu daerah? Upah minimum adalah sebuah batas upah bulanan terendah yang ditetapkan tiap tahun
IDXChannel – Tahukah Anda bahwa ada beberapa faktor penentuan upah minimal di suatu daerah? Upah minimum adalah sebuah batas upah bulanan terendah yang ditetapkan setiap tahunnya.
Upah minimum ini bisa ditetapkan dalam cakupan Provinsi dan lebih dikenal dengan Upah Minimum Provinsi (UMP), atau juga bisa ditetapkan di Kabupaten/Kota dan lebih dikenal dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota. Nah, apa saja faktor penentuan upah minimal dari seorang pekerja?
Faktor Penentuan Upah Minimal
-
Kebutuhan Hidup Layak
Menurut Pasal 88 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Untuk bisa mewujudkan pemenuhan kebutuhan atau penghidupan yang layak tersebut, Pemerintah menetapkan kebijakan-kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.
Kebijakan tersebut meliputi beberapa hal, seperti:
- Upah minimum
- Upah kerja lembur
- Upah tidak masuk kerja karena berhalangan
- Upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya
- Upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya
- Bentuk dan cara pembayaran upah
- Denda dan potongan upah
- Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah
- Struktur dan skala pengupahan yang proporsional
- Upah untuk pembayaran pesangon
- Upah untuk perhitungan pajak penghasilan
Ayat 4 menyebutkan bahwa Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
-
Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan
Selain mengacu kepada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juga menjadi acuan untuk menentukan besaran upah minimum. Menurut Pasal 25 Ayat (1), Upah minimum terdiri atas:
- Upah minimum provinsi
- Upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu
Dalam Ayat (2), upah minimum tersebut ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di atas meliputi beberapa variabel seperti paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.
-
Syarat Tertentu
Upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu sebagaimana disebutkan di Pasal 25 Ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 meliputi aspek pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
Seluruh data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Itulah tiga faktor penentuan upah minimal berdasarkan undang-undang yang berlaku.