ECONOMICS

3 Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia

Mohammad Yan Yusuf 04/03/2024 09:00 WIB

Sistem pemungutan pajak di Indonesia tercatat ada tiga. Karena itu ada baiknya membaca artikel ini hingga tuntas. 

3 Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia. (FOTO: MNC MEDIA)

IDXChannel - Sistem pemungutan pajak di Indonesia tercatat ada tiga. Karena itu ada baiknya membaca artikel ini hingga tuntas. 

Pajak diketahui menjadi tulang punggung bagi pembangunan Indonesia. Pajak sejatinya mampu membantu ekonomi negara. 

Lantas apa saja sistem pemungutan pajak di Indonesia? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.

Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia

Tiga jenis sistem pemungutan pajak yang berlaku, yaitu Self Assessment System, Official Assessment System, dan Withholding System.

1. Self-Assessment System (Sistem Penilaian Diri)

Sistem ini memungkinkan wajib pajak untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayarkan sendiri. Artinya, wajib pajak memiliki peran aktif dalam menghitung, membayar, dan melaporkan pajak kepada kantor pajak atau melalui sistem administrasi online yang ditetapkan pemerintah. 

Pemerintah hanya mengawasi, bukan campur tangan langsung. Contoh dari penggunaan sistem ini adalah dalam Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Ciri-ciri dari sistem ini adalah:

2. Official Assessment System (Sistem Penilaian Resmi)

Dalam sistem ini, pihak berwenang dapat menentukan jumlah pajak yang harus dibayarkan kepada otoritas pajak atau pemungut pajak secara bebas. Wajib pajak bersifat pasif dan pajak hanya dapat dibayar setelah otoritas pajak mengeluarkan surat ketetapan pajak.

Ciri-ciri dari sistem ini adalah:

3 Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia. (FOTO: MNC MEDIA)

3. Withholding Assessment System (Sistem Penilaian Potongan)

Dalam sistem ini, pihak ketiga yang bukan wajib pajak atau petugas pajak yang menentukan besarnya pajak yang harus dibayar. Contoh penggunaan sistem ini adalah pemotongan pajak penghasilan oleh bendahara instansi.

Ciri-ciri dari sistem ini adalah:

Pemahaman akan jenis-jenis pajak yang termasuk dalam sistem pemungutan pajak ini penting, di Indonesia jenis-jenis pajak yang menggunakan sistem ini antara lain PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Final Pasal 4 ayat (2) serta PPN.

Bukti pembayaran pajak dengan menggunakan sistem withholding assessment biasanya berupa bukti potong atau pungut, atau dalam beberapa kasus menggunakan Sertifikat Setoran Pajak (SSP) yang kemudian dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) oleh wajib pajak.

Itulah penjelasan dan rincian mengenai sistem pemungutan pajak di Indonesia. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY) 

SHARE