ECONOMICS

30 Persen Pekerja Sektor Formal Diprediksi Bakal Kena PHK, Ini Imbauan Menaker

Shifa Nurhaliza 14/07/2021 18:10 WIB

Soal prediksi bakal ada PHK hingga 30%, Menaker memberi imbauan berikut.

30 Persen Pekerja Sektor Formal Diprediksi Bakal Kena PHK, Ini Imbauan Menaker (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Para pelaku usaha berusaha mendukung penuh langkah pemerintah dalam menghentikan penyebaran kasus Covid-19 dengan menerapkan PPKM Darurat dan berupaya bertahan untuk tidak melakukan PHK pada karyawannya.

Namun di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) memperkirakan selama pandemi dari Maret 2020 sampai dinyatakan selesai, mungkin terjadi pengurangan di sektor pekerja formal sebesar 30%. 

Pihak terkait, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja juga mengeluhkan berbagai masalah dan ancaman yang dihadapi oleh pengelola pusat perbelanjaan dan pekerjanya, mulai dari PHK, pendapatan yang merosot, hingga beratnya tanggungan biaya operasional.

"Sehubungan dengan berbagai masalah tersebut di atas maka pusat perbelanjaan meminta kepada pemerintah untuk segera dapat memberikan perhatian dan bantuan," ujar Alphonzus di Jakarta, Rabu (14/7/2021).

Dari pihak pemerintah, Kementerian ketenagakerjaan meminta kondisi iklim usaha yang tertekan akibat PPKM Darurat tidak dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk melakukan PHK karena akan memperburuk masalah ketenagakerjaan.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fuaziyah, masalah dunia kerja yang terjadi karena PPKM Darurat bisa diselesaikan secara bipartit antara pengusaha dan buruh, serta triparti dengan melibatkan pemerintah daerah.

Ida pun meminta kepada pengusaha maupun pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh hendaknya sama-sama memahami situasi saat ini dengan bijaksana.

(IND)  

SHARE