32 Pabrik Pengguna Batu Bara di Jabodetabek Terima Sanksi dari KLHK
Seluruh pabrik tersebut berada di wilayah Jabodetabek.
IDXChannel - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menjatuhkan sanksi kepada 32 pabrik pengguna batu bara di kawasan Jabodetabek.
Sanksi diberikan saat pihak KLKH menggelar kegiatan inspeksi mendadak (Sidak) dalam rangka melakukan pengawasan dan penegakan hukum terkait kondisi polusi udara yang memburuk.
"Sudah ada 32 perusahaan yang ditegakkan sanksi," ujar Dirjen Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup KLHK, Sigit Reliantoro, Selasa (12/9/2023).
Sayang, Sigit mengaku tak bisa merinci data dan informasi terkait perusahaan pemilik 32 pabrik tersebut. Sigit hanya memastikan bahwa seluruh pabrik tersebut berada di wilayah Jabodetabek.
"Termasuk ada beberapa di Bekasi-Karawang. Ini data per 8 September kemarin," tutur Sigit.
Sementara, Sigit juga enggan mengungkap lebih jauh terkait detil sanksi yang dijatuhkan, lantaran kewenangan pemberian sanksi itu disebut Sigit berada di direktorat lain.
"Kalau sanksinya seperti apa, kayaknya tanyakan ke Dirjen (hukum)," pungkas Sigit. (TSA)