37 Juta UMKM Sudah Bisa Transaksi Pakai QRIS
Kementerian Perdagangan mencatat hingga saat ini sudah ada 37 juta UMKM onboarding menggunakan alat pembayaran digital QRIS.
IDXChannel - Kementerian Perdagangan mencatat hingga saat ini sudah ada 37 juta UMKM onboarding menggunakan alat pembayaran digital QRIS. Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan transformasi digital terus dilakukan agar UMKM dan konsumen lebih mudah dalam bertransaksi.
"Kalau per hari ini datanya yang menggunakan QRIS saya mesti cek persis tapi kalo nggak salah untuk semuanya ada 37 juta UMKM seluruh Indonesia," ujar Jerry saat ditemui awak media di acara Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia di Jakarta Convention Center, Senin (8/5/2023).
Dari jumlah tersebut UMKM masih didominasi di Pulau Jawa lantaran infrastruktur jaringan internet sudah lebih memadai dibandingkan wilayah Indonesia lainnya. Meski begitu, Jerry beserta Kementerian Lembaga (K/L) lainnya akan berkomitmen untuk terus mengembangkan digitalisasi ini hingga sampai ke wilayah Indonesia Timur.
"Mayoritas itu ada di pulau Jawa. Tentunya kami mendorong ini agar bisa diterapkan di luar Pulau Jawa. Karena kalau kita lihat pembangunan dan juga developernya itu akan merujuk ke Indonesia bagian timur. Saya pikir ini yang perlu dikembangkan dan tentunya kami dari Kementerian Pedagang siap mendukung," jelasnya.
Adapun dukungan dari Kementerian Perdagangan, salah satunya adalah menggenjot digitalisasi 1.000 pasar per tahun. Sejauh ini, kata Jerry sudah hampir 50 persen dari target per tahun tersebut.
Dia menilai, langkah digitalisasi 1.000 pasar per tahun ini memang sederhana. Namun menurutnya, dengan cara ini bisa mendukung transformasi ekonomi digital di Indonesia.
"Jadi kalau teman-teman media ke pasar memang belum semua tapi kalau pasar-pasar di beberapa daerah itu sudah mulai digitalisasi lewat QRIS jadi bayarnya tidak lagi pake cash. Ini bukan hanya untuk pembayaran tetapi juga akses ke marketplace. Mempertemukan penjual dengan pembeli tanpa harus bertemu secara fisik," papar Jerry.
Ia pun juga terus memberikan imbauan kepada Pemerintah Daerah, Kabupaten dan Kota untuk mendorong implementasi QRIS ini. Sebab hal itu merupakan kewenangan mereka. Sementara Kemendag mengurus secara nasionalnya.
"Jadi kami (Kemendag) yang membuka jalan, kami membuka akses tapi implementasinya harus melalui pemerintah daerah," tutur Jerry.
(SLF)