ECONOMICS

3.822 WNI yang Pulang ke RI Sejak Mei 2020 Positif Covid-19

Binti Mufarida 24/02/2021 15:45 WIB

Sebanyak 155 ribu warga Indonesia yang berada di luar negeri telah kembali ke tanah air.

3.822 WNI yang Pulang ke RI Sejak Mei 2020 Positif Covid-19. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Sebanyak 155 ribu warga Indonesia yang berada di luar negeri telah kembali ke tanah air. Mirisnya, dari jumlah itu, sebanyak 3.822 di antaranya justru terkonfimasi positif Corona Virus Disease 2019 alias Covid-19.

Jumlah tersebut dipastikan oleh Sub Koordinator Karantina Kesehatan Wilayah dan Pos Lintas Batas Darat, Kementerian Kesehatan, dr. I Made Yosi Purbadi Wirentana. Tercatat selama bulan Mei 2020 hingga Februari 2021 atau dalam periode 10 bulan sejak pandemi Covid-19 sebanyak 155.000 repatriasi Warga Negara Indonesia (WNI) kembali ke Indonesia.

“Jadi selama bulan Mei 2020 sampai sekarang, itu jumlah kedatangan repatriasi sampai saat itu berjumlah 155 ribuan repatriasi,” ungkap Yosi dalam dialog “Mekanisme Kedatangan Pelaku Perjalanan Internasional” secara virtual, Rabu (24/2/2021).

Dari jumlah 155.000 repatriasi yang masuk Indonesia tersebut, tercatat sebanyak 3.822 orang terkonfirmasi positif Covid-19. “Nah, dan yang positif sampai saat ini dari bulan Mei 2020 sampai Februari 2021 ini, itu yang positif berjumlah 3.822,” kata Yosi.

Artinya, kata Yosi, sebanyak 3.822 orang positif Covid-19 tersebut berhasil dideteksi oleh petugas di lapangan. Sehingga mencegah adanya imported cases Covid-19 masuk ke wilayah Indonesia.  

“Jadi artinya sebanyak 3.800 itu sudah bisa kita lakukan upaya cegah tangkal. Bayangkan kalau 3.800 sampai masuk ke wilayah ya, itu tentu akan menambah apa kasus-kasus yang ada di wilayah ya,” tegas Yosi.

Yosi mengatakan para repatriasi yang terdeteksi positif Covid-19 saat masuk Indonesia akan ditempatkan di tempat karantina yang telah disiapkan oleh pemerintah. Tempat karantina berlokasi di Wisma Atlet Pademangan yang diperuntukkan bagi WNI pekerja migran, pelajar atau mahasiswa dan pegawai pemerintah. Untuk kategori ini, pembiayaannya ditanggung pemerintah.

Namun bagi WNI di luar kriteria tersebut, dapat melakukan karantina di tempat akomodasi yang memperoleh sertifikasi dari Kementerian Kesehatan. Hal ini juga berlaku bagi WNA yang melakukan karantina dan menggunakan biaya sendiri.

Dan dalam masa karantina, pelaku perjalan wajib melakukan tes RT-PCR. Apabila hasilnya dinyatakan positif, maka pelaku perjalanan internasional akan dilakukan perawatan di rumah sakit. Mengenai pembiayaan, bagi WNI akan ditanggung pemerintah, bagi pelaku perjalanan WNA menggunakan biaya mandiri. (TYO)

SHARE