49 Persen Masyarakat Indonesia Suka Belanja Online, Peneliti: Paling Banyak Beli Pakaian
49,0 persen masyarakat Indonesia pernah belanja barang atau jasa secara online dalam sebulan terakhir.
IDXChannel - Indikator Politik Indonesia mengungkap hasil survei terbaru perihal akses media dan perilaku digital. Lembaga survei itu menemukan bahwa sebanyak 49,0 persen pernah belanja barang atau jasa secara online dalam sebulan terakhir.
"Saat ini perilaku belanja online sangat marak di tengah masyarakat kita," kata Peneliti Senior Indikator Politik Indonesia Rizka Halida melalui tayangan daring di Youtube, Rabu (20/4/2022).
Sementara, sebanyak 45,8 persen masyarakat tidak pernah belanja online. Menurut Rizka, perilaku masyarakat yang senang berbelanja online itu sangat beragam. Adapun mayoritas dari mereka senang berbelanja pakaian atau fashion.
Di mana peminat pembeli pakaian menyumbang angka 65,7 persen, belanja elektronik 24,5 persen, makanan dan minuman 17,9 persen, mainan dan koleksi hobi 14,3 persen, buku digital 4,6 persen, musik digital 1,6 persen dan lainnya 5,9 persen.
"Secara sosial ekonomi mereka yang menengah ke atas dan berpendidikan lebih banyak melakukan belanja online dibandingkan mereka yang berpendidikan lebih rendah tapi secara umum masyarakat kita sekarang sudah banyak," ungkapnya.
Untuk diketahui, survei tersebut dilakukan pada 21 Februari - 16 Maret 2022. Target populasi survei ini adalah warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah dan memiliki akses internet lewat smartphone, sekitar 694 dari total populasi nasional.
Dari populasi tersebut diperoleh sampel secara acak sebanyak 733 responden yang mengisi kuisioner secara online (computer assisted web interviewing). Dengan asumsi metode simple random sampling, ukuran sampel 733 responden memiliki toleransi kesalahan (margin of error—MoE) 43.74 pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Proses survei online ini terdiri dari empat tahapan utama yakni Random recruitment, Pemberian kode akses yang unik, Screening, dan Web interviewing.
(NDA)