ECONOMICS

5 Bukti Kepemilikan Tanah Selain Sertifikat: Sejak Era Kolonial, Sekarang Masih Ada?

Kurnia Nadya 17/10/2023 18:18 WIB

Ada beberapa tanda bukti kepemilikan tanah selain sertifikat yang dulu berlaku di era kolonial Belanda, sebelum UU Pokok Agraria dibuat dan diberlakukan.

5 Bukti Kepemilikan Tanah Selain Sertifikat: Sejak Era Kolonial, Sekarang Masih Ada? (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Ada banyak bukti kepemilikan tanah selain sertifikat, namun bersifat informal. Sebab sesuai UU Pokok Agraria No. 5/1960, semua hak atas tanah dibuktikan dan didokumentasikan dalam sertifikat resmi. 

Sehingga, jika berbicara soal bukti kepemilikan tanah yang memiliki kekuatan hukum, maka sertifikat adalah satu-satunya bukti. Namun demikian, ada banyak bukti kepemilikan informal lain yang bisa menunjukkan bahwa Anda memiliki tanah tersebut. 

Sama halnya ketika membeli barang, Anda umumnya akan menyimpan kuitansi atau invoice dari pembelian tersebut, di samping menyimpan kartu garansi resmi. Kuitansi dan invoice itu pun dapat berfungsi sebagai bukti kepemilikan secara tak langsung. 

Untuk itulah, akta jual beli dan kuitansi pembelian tanah pun sebenarnya bisa menunjukkan bukti kepemilikan tanah yang Anda beli. Meskipun dokumen tersebut kurang kuat secara hukum bila dibanding sertifikat tanah. 

Adapun sertifikat tanah, terbagi dalam beberapa jenis sesuai peruntukan hak yang dimiliki pemilik tanah, yakni: 

Selain ketiga jenis sertifikat di atas, akta jual beli, dan kuitansi transaksi, masih banyaka jenis dokumen lain yang juga dapat menjadi bukti kepemilikan tanah. Apa saja? Dikutip dari Rumah123, (17/10). Simak penjelasannya. 

Bukti Kepemilikan Tanah Selain Sertifikat 

1. Letter C 

Letter C adalah dokumen tanah yang berlaku pada era kolonialisme Hindia Belanda. Dokumen ini adalah catatan perpajakan dan keterangan identitas atas tanah tersebut. Letter C umumnya dibuat oleh pemerintah desa atau kelurahan. 

Statusnya sama dengan tanah girik, atau tanpa sertifikat. Namun demikian, dokumen ini (jika masih ada dan tersimpan) masih bisa digunakan untuk jual beli. Status hukum Letter C cukup lemah. 

Selain itu, datanya kurang akurat dan akurat, karena dulu pemeriksaan surat ini cenderung asal-asalan. Letter C disimpan di desa, tidak dipegang oleh masyarakat. Bukti yang dipegang penduduk adalah kutipan dari surat tersebut.

2. Girik 

Girik merupakan surat tanah yang dibuat untuk kebutuhan perpajakan. Oleh karena itulah, masyarakat dulu menggunakan juga dapat dijadikan bukti kepemilikan. Tanah yang dicatat dengan girik adalah tanah tanpa sertifikat resmi. 

Tanah Girik umumnya didapat secara turun-menurun atau diwariskan. Pemilik tanah girik masih wajib membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tiap tahun. 

3. Petok D 

Alat bukti ini kekuatan hukumnya setara sertifikat. Namun demikian, setelah terbit UU Pokok Agraria, surat tanah tradisional berubah dan hanya menjadi bukti pembayaran pajak tanah. 

Sesuai peraturan, Petok D dapat digunakan sebagai bukti awal untuk memperoleh tanda bukti hak atas tanah secara yuridis, yakni sertifikat hak milik. Artinya, dulu Petok D digunakan untuk menunjukkan hak kepemilikan. 

4. Rincik 

Rincik dulu adalah bukti kepemilikan tanah yang berupa Surat Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia sebelum 1960. Surat tanah ini cukup populer di beberapa daerah. 

5. Eigendom Verponding 

Ini adalah bukti kepemilikan tanah pada era kolonial Hindia Belanda. Ada dua jenis eigendom, yakni eigendom biasa dan verponding. Eigendom biasa adalah hak kepemilikan yang diberikan kepada orang Eropa dan Timur asing. 

Semenyara Eigendom Verponding adalah hak kepemilikan yang dibuktikan dengan surat tagihan pajak. Verponding adalah surat tagihan pajak tanah atau bangunan pada masa itu. Pada masa kini, verponding berfungsi sama seperti SPPT-PBB. 

Itulah beberapa jenis bukti kepemilikan tanah selain sertifikat yang perlu diketahui. Jika tanah Anda masih memiliki surat-surat di atas, sebaiknya segera diurus keabsahan hak miliknya ke kantor pemerintah setempat. (NKK)

SHARE