5 Cara Melaporkan Rekening Penipu untuk Bekukan Transaksi si Pelaku
Cara-cara yang bisa diambil masyarakat untuk menghentikan aktivitas penipuan.
IDXChannel—Bagaimana cara melaporkan rekening penipu ke pihak berwajib? Banyak orang mulai menempuh langkah ini sebagai jalan terakhir untuk menghentikan aktivitas penipuan, atau paling tidak, membuat para penipu kesulitan menerima dana masuk untuk beberapa saat.
Meskipun penipuan tetap marak terjadi, masyarakat tidak lantas menganggapnya lumrah. Modus operandi penipuan makin cerdik, dan masyarakat yang dituntut untuk melek keuangan digital sebagai langkah preventif penipuan online.
Melaporkan rekening milik si penipu adalah jalan keluar untuk menghentikan kegiatan kriminal si penipu, sekaligus membuatnya jera. Karena seperti yang kita sepakati bersama, pelapor ke polisi untuk kasus penipuan seringkali hanya buang-buang tenaga dan waktu.
Mencari si penipu dan meminta pertanggungjawabannya pun nyaris mustahil. Maka satu-satunya cara ‘membalas’ aksi jahat si penipu adalah dengan melaporkan rekeningnya ke bank.
Kelihatannya sepele, namun bank akan merekam data si pemilik rekening untuk referensi masa mendatang. Jika rekeningnya beku, seorang penipu tidak akan bisa melancarkan aksi-aksi bulusnya.
Cara Melaporkan Rekening Penipu, Ada 4 Tempat Lapor
Ada lima cara, sekaligus lima tempat untuk melaporkan rekening milik penipu. Yakni dengan langsung melapor ke polisi, melapor langsung ke Otoritas Jasa Keuangan, dan melapor melalui tiga aplikasi yang memfasilitasi pelaporan penipuan.
1. Lapor ke OJK
Anda dapat langsung menghubungi layanan pengaduan OJK di nomor 1-500-655, atau langsung mengajukan laporan lewat email ke konsumen@ojk.go.id. Nomor rekening yang Anda laporkan itu akan menjadi bukti untuk menindaklanjuti laporan penipuan.
2. Lapor ke Polisi
Melapor ke polisi bisa menjadi jalan alternatif untuk memberi efek jera kepada penipu. Datang dan ceritakan bagaimana penipuan itu berlangsung, pastikan Anda membawa barang bukti yang cukup.
3. Lapor Lewat Lapor.go.id
Website ini dikembangkan oleh Kepolisian Rebulik Indonesia, masyarakat juga bisa melaporkan kegiatan kriminal digital yang merugikan dan membayangkan orang lain ke website ini.
Cara lapor lewat lapor.go.id:
- Buka situs dan pilih ‘pengaduan’
- Sertakan judul dan laporan
- Isi data secara lengkap dan mendetail, mulai dari nama, jumlag keurgian, dan keterangan pelengkap lain
- Pilih lokasi dan tanggal kejadian
- Pilih tujuan laporan Anda (ke kementerian/pemprov)
- Pilih ‘Tindak Pidana’ pada kategori situasi khusus
- Upload bukti-bukti dan data mendukung dengan ukuran tak lebih dari 2 Mb
4. Lapor Lewat Cekrekening.id
Cekrekening.id adalah situs yang dikembangkan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang fungsinya adalah melaporkan dan melacak nomor rekening si penipu. Situs ini juga menyimpan data informasi mengenai pelaku penipuan.
Cara lapor lewat Cekrening.id:
- Buka situs atau aplikasi cekrekening.id
- Pilih ‘Laporkan Rekening’ di bawah
- Jawablah semua pertanyaan sesuai dengan kondisi Anda. Selanjutnya Anda akan diminta untuk mengisi informasi terkait laporan penipuan. Nama bank, nomor rekening, nama pemilik rekening, kategori transaksi, jumlah kerugian, media transaksi, dan kronologi.
- Pilih ‘submit’
- Laporan Anda akan diverifikasi
5. Laporkan ke bank
Setelah Anda selesai melapor ke polisi dan OJK, Anda juga bisa melaporkan rekening si penipu ke bank agar rekeningnya dibekukan. Sehingga si penipu tidak akan bisa menarik uang tunai yang didapatnya dari menipu orang lain.
Siapkan bukti-bukti akurat untuk mendukung pelaporan Anda.
Itulah cara melaporkan rekening penipu ke pihak berwenang. Akun yang dibekukan, bisa dipastikan bakal mempersulit gerak aksinya. Si penipu memang bisa membuka rekening baru, namun dengan nama yang telah terlapor ke banyak tempat, kemungkinan besar ia akan menemui kesulitan di masa mendatang. (NKK)