ECONOMICS

5 Perbedaan Cek dan Bilyet Giro: Definisi, Cara Kerja, Serta Bentuk Pencairannya

Kurnia Nadya 31/08/2023 15:39 WIB

Cek dan bilyet giro memiliki perbedaan dari cara pencairan dana yang dipindahkan dari pihak penerbit. Bilyet giro tidak dapat dicairkan dalam bentuk tunai.

5 Perbedaan Cek dan Bilyet Giro: Definisi, Cara Kerja, Serta Bentuk Pencairannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Apa perbedaan cek dan bilyet giro? Keduanya adalah alat pembayaran giral, atau alat pembayaran menggunakan surat berharga. Sehingga cara kerjanya pun sama, yakni nasabah menginstruksikan bank secara tertulis untuk memindahkan uang kepada orang lain. 

Meskipun begitu, tetap ada perbedaan antara cek dan bilyet giro. Dalam artikel ini, IDXChannel akan mengulas tentang kesamaan dan perbedaan kedua instrumen pembayaran giral ini. 

Namun, mari terlebih dahulu memahami definisi cek dan bilyet giro. Dikutip dari Ocbcnisp.co.id (31/8), bilyet giro adalah surat perintah yang diberikan nasabah kepada bank untuk pemindahbukuan. Giro juga disebut sebagai pencairan dana untuk rekening giro. 

Ketika menerbitkan giro, nasabah yang memiliki rekening giro memerintahkan bank untuk memindahkan sejumlah uang (transfer) dari rekeningnya ke rekening pihak penerima. Nama pihak penerima akan tercantum dalam bilyet giro. 

Sementara cek adalah instruksi atau perintah tertulis dari nasabah kepada bank untuk menarik dana miliknya untuk diberikan kepada orang lain. Sehingga, boleh dikatakan cek merupakan surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank. 

Nama penerima uang tercantum dan dicantumkan dalam cek tersebut. Sehingga, ketika seseorang memiliki cek dengan namanya tertulis dalam lembaran itu, bank harus membayarkan uang kepadanya, bisa secara tunai ataupun pemindahbukuan dari rekening pemberi cek kepada penerima cek. 

Lebih tepatnya, inilah kesamaan dan perbedaan cek dan bilyet giro: 

Kesamaan

Perbedaan 

Secara sederhana, perbedaan paling utama antara cek dan bilyet giro adalah cara pencairan dana yang berbeda. Cek memungkinkan penerima untuk menerima uang secara tunai, sementara bilyet giro tidak, sebab giro hanyalah surat perintah pemindahbukuan. 

Sebagai tambahan informasi lain, jumlah maksimal nominal dalam bilyet giro adalah Rp500 juta. 

Demikianlah kesamaan dan perbedaan cek dan bilyet giro. (NKK)

SHARE