ECONOMICS

60 Pasar Tradisional Kini Sudah Bersertifikat SNI

Advenia Elisabeth/MPI 01/09/2022 12:41 WIB

Saat ini, tercatat sebanyak 60 pasar tradisional sudah memiliki sertifikat SNI pasar rakyat karena telah memenuhi persyaratan.

60 Pasar Tradisional Kini Sudah Bersertifikat SNI

IDXChannel - Pasar Merdeka, Kota Samarinda, menjadi pasar pertama di Kalimantan Timur yang sudah bersertifikat SNI Pasar Rakyat. Dengan demikian, sudah ada 60 pasar yang memiliki sertifikat SNI

Pasar ini diharapkan dapat mendorong pasar lain di Kalimantan Timur (Kaltim) untuk dapat berkomitmen menerapkan SNI Pasar Rakyat. 

"Pasar merdeka bagus, lengkap, dan bersih, pembayaran bisa secara digital QRIS," kata Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), Kamis (1/9/2022).

Mendag Zulhas menerangkan, untuk mendapatkan SNI Pasar Rakyat, pasar harus memenuhi persyaratan yang terdiri atas persyaratan umum, teknis, dan pengelolaan pasar rakyat. Persyaratan umum, meliputi pemenuhan aspek legalitas dokumen, lokasi pasar, kebersihan dan kesehatan, serta keamanan dan kenyamanan. 

Selanjutnya, persyaratan teknis, antara lain aspek ruang dagang, aksesibilitas dan zonasi, pos ukur ulang dan sidang tera, fasilitas umum, elemen bangunan, keselamatan dalam bangunan, pencahayaan, sirkulasi udara, drainase, ketersediaan air bersih, pengelolaan air limbah, pengelolaan sampah, sarana teknologi informasi dan komunikasi, serta digitalisasi pasar rakyat.

"Sedangkan, aspek pengelolaan pasar terdiri atas adanya tugas pokok dan fungsi pengelola pasar, adanya prosedur kerja pengelola pasar, adanya struktur pengelola pasar, serta pemberdayaan pedagang," jelas Mendag Zulhas.

Dia menyampaikan, hingga saat ini sudah ada 60 pasar rakyat ber-SNI Pasar Rakyat. Artinya, semakin banyak pasar rakyat yang memperhatikan perlindungan konsumen. 

Selanjutnya Zulhas menuturkan, perlindungan kepada masyarakat konsumen yang telah dilakukan pemerintah daerah seperti pemberian sertifikat SNI Pasar Raykat merupakan salah satu upaya yang dapat mempercepat kembalinya pertumbuhan ekonomi lokal di daerah masing-masing dan tentunya ekonomi nasional.

Selain itu, dapat meningkatkan dan menumbuhkan kembali kepercayaan dalam bertransaksi serta memberikan perlindungan terhadap peredaran barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Untuk memastikan kesinambungan penyelenggaraan perlindungan konsumen di daerah, Mendag Zulhas berpesan kepada para kepala daerah untuk mengawal pembentukan dan aktivasi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di daerah, sehingga dapat memfasilitasi penanganan pengaduan konsumen, penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan konsumen melalui Gerakan Masyarakat Melek Metrologi (3M) untuk meningkatkan pemahaman masyarakat di bidang metrologi legal.

“Gerakan ini diharapkan dapat mengubah perilaku masyarakat agar lebih peduli terhadap ukuran, takaran, dan timbangan khususnya dalam transaksi perdagangan,” tandasnya. (FAY)

SHARE