648 Kendaraan Terjaring Larangan Mudik, 88 Persen Mobil Pribadi
PT Jasa Marga (Persero) bersama pihak kepolisian mencatat ada 648 kendaraan yang diduga akan pergi mudik meskipun sudah ada larangan dari pemerintah.
IDXChannel - PT Jasa Marga (Persero) bersama pihak kepolisian mencatat ada 648 kendaraan yang diduga akan pergi mudik meskipun sudah ada larangan dari pemerintah. Angka tersebut merupakan data pada hari pertama pemberlakuan larangan mudik.
General Manager Representatif Office 1 Jasamarga Transjawa Tollroad, Widiyatmiko Nursejati, mengatakan, total 648 kendaraan yang dialihkan tersebut, di antaranya 88% kendaraan pribadi dan 12% merupakan kendaraan angkutan penumpang.
“Di hari pertama terpantau kepadatan menjelang kedua titik checkpoint dimaksud karena pihak Kepolisian melakukan pengecekkan dokumen pendukung Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang masuk dalam kategori dikecualikan,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (7/5/2021).
Kendaraan tersebut dikeluarkan ke gerbang tol terdekat di dua checkpoint. Dua check point yang dimaksud adalah di Jalan Tol Jakarta-Cikampek yaitu di Km 31 Cikarang Barat Arah Cikampek dan Km 47 Karawang Barat Arah Cikampek pada hari pertama pemberlakuan kebijakan peniadaan mudik, Kamis (06/05).
“Namun kami amati di lapangan, setelah lokasi titik penyekatan relatif lancar. Jika ada yang tidak memenuhi syarat perjalanan maka akan ditindak keluar ke gerbang tol terdekat, Gerbang Tol (GT) Cikarang Barat 3 dan GT Karawang Barat 1 untuk diputar balik kembali ke arah Jakarta,” jelas Miko.
Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Akmal, mengatakan, terus mempelajari dan mengevaluasi pengawasan di titik-titik checkpoint yang diberlakukan, terutama jalan tol.
Dirinya menyampaikan, jumlah kendaraan di hari pertama yang dikeluarkan dari jalan tol cenderung lebih banyak dibandingkan dengan di hari kedua yang mulai mengalami penurunan.
“Kami terus meningkatkan pengawasan khususnya untuk kendaraan-kendaraan truk yang terindikasi mudik, misalnya dengan mencirikan kendaraan truk yang beralaskan terpal. Kendaraan ini yang kemudian kita buka, seperti di hari pertama, kami menemukan truk yang berisi penumpang di dalam bak. Jika terjadi seperti ini, maka kami memberlakukan sanksi seperti tilang karena tidak sesuai dengan fungsinya dan mengantar penumpangnya ke terminal terdekat,” jelasnya.
Akmal juga menyatakan, pihaknya terus mengevaluasi teknis pelaksanaan penyekatan di check point pengendalian transportasi. Misalnya, jelang checkpoint baik di Cikarang Barat maupun di Karawang Barat, ada saat-saatnya dari pihak Kepolisian meloloskan beberapa kendaraan untuk mengurangi kepadatan yang dialami pengguna jalan.
Namun menurutnya, hal ini tidak mengurangi kewaspadaan Kepolisian kepada kendaraan kecil, termasuk tetap mengeluarkan kendaraan kecil yang terindikasi mudik.
"Banyak sekali sekat-sekat antar Provinsi, bahkan masuk Kota/Kabupaten pun ada, jadi kecil kemungkinan untuk lolos. Mungkin bisa saja di titik Cikarang Barat Km 31 ini lolos ya, namun di titik pemeriksaan berikutnya juga akan dikeluarkan. Untuk menghindari Covid-19, lebih baik kita semua di rumah saja, tunda untuk mudik sampai benar-benar pandemi ini berakhir," jelasnya.