ECONOMICS

7 Daftar Uang Rupiah yang Sudah Tidak Berlaku, Tahun Berapa?

Shifa Nurhaliza Putri 12/01/2025 07:37 WIB

Apa saja daftar uang yang sudah tidak berlaku di Indonesia?

7 Daftar Uang Rupiah yang Sudah Tidak Berlaku, Tahun Berapa? (Foto: Daftar Uang Rupiah yang Sudah Tidak Berlaku)

IDXChannel – Apa saja daftar uang yang sudah tidak berlaku di Indonesia? Uang rupiah adalah mata uang resmi yang digunakan di Indonesia, dan seiring waktu, Bank Indonesia (BI) telah melakukan perubahan desain dan mencabut sejumlah uang rupiah yang sudah tidak berlaku lagi. 

Daftar Uang yang Sudah Tidak Berlaku

Beberapa uang tersebut sudah tidak sah digunakan sebagai alat transaksi, baik untuk koleksi atau tujuan lainnya. Berikut adalah daftar tujuh uang rupiah yang sudah tidak berlaku yang dikutip dari berbagai sumber:

1. Uang Kertas Seri 1945
Uang kertas seri 1945 adalah uang rupiah pertama yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia setelah kemerdekaan pada tahun 1945. Uang ini memiliki gambar Soekarno dan Hatta, serta simbol-simbol perjuangan kemerdekaan. Seiring dengan berjalannya waktu dan berkembangnya perekonomian, uang seri 1945 ini tidak lagi digunakan dan digantikan dengan uang yang lebih modern.

2. Uang Kertas Seri 1960
Pada tahun 1960, Indonesia mengeluarkan uang kertas dengan desain yang lebih modern dibandingkan uang seri 1945. Uang ini terdiri dari pecahan Rp1, Rp5, Rp10, Rp50, Rp100, dan Rp500, serta memiliki gambar Presiden Soekarno. Uang ini akhirnya dicabut pada tahun 1965 karena inflasi yang tinggi, serta kebutuhan akan uang dengan nilai yang lebih besar.

3. Uang Kertas Seri 1968
Uang rupiah seri 1968, yang dikeluarkan pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, menggantikan uang seri sebelumnya. Uang ini memiliki desain yang lebih berwarna dan mencantumkan gambar para pahlawan nasional Indonesia. Seri uang ini tidak berlaku lagi pada tahun 1970-an, setelah penerbitan uang dengan desain yang lebih modern.

4. Uang Kertas Seri 1980-an
Pada dekade 1980-an, Indonesia kembali mengeluarkan uang kertas baru yang lebih modern, dengan desain yang lebih beragam dan menampilkan pahlawan-pahlawan nasional. Uang seri 1980-an ini digunakan selama beberapa dekade, namun seiring dengan inflasi dan perkembangan ekonomi, uang tersebut akhirnya dicabut pada awal 2000-an dan digantikan oleh uang dengan nilai yang lebih tinggi dan desain yang lebih aman.

5. Uang Kertas Seri 1992
Pada tahun 1992, Indonesia mengeluarkan uang kertas dengan gambar pahlawan nasional yang lebih jelas dan dilengkapi dengan fitur keamanan yang lebih canggih. Uang seri 1992 ini terdiri dari pecahan-pecahan seperti Rp1.000, Rp5.000, Rp10.000, dan Rp100.000. Namun, pada tahun 2000-an, uang-uang ini digantikan oleh uang dengan desain yang lebih baru dan lebih aman dari pemalsuan.

6. Uang Kertas Seri 1998
Di tengah krisis moneter Indonesia pada akhir 1990-an, Bank Indonesia merilis uang kertas baru untuk merespons inflasi yang semakin parah. Uang ini terdiri dari pecahan-pecahan besar seperti Rp5.000, Rp10.000, Rp50.000, dan Rp100.000. Seri uang 1998 ini tidak berlaku lagi setelah penerbitan uang baru pada awal 2000-an yang lebih stabil dan aman.

7. Uang Kertas Seri 2000-an
Seri uang 2000-an merupakan uang yang diterbitkan pada era reformasi setelah krisis ekonomi yang melanda Indonesia. Seri ini meliputi berbagai pecahan dengan desain yang lebih modern dan dilengkapi dengan fitur pengamanan yang lebih canggih. 

Uang-uang yang diterbitkan pada dekade ini, seperti pecahan Rp2.000, Rp5.000, dan Rp10.000, telah digantikan oleh uang dengan nilai dan desain yang lebih baru dalam upaya mengurangi pemalsuan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Bank Indonesia secara berkala melakukan pencabutan dan penggantian uang rupiah lama dengan yang baru, baik untuk meningkatkan keamanan, menanggulangi inflasi, maupun memperkenalkan desain yang lebih modern. 

Meskipun uang-uang lama ini tidak lagi dapat digunakan untuk transaksi sehari-hari, mereka tetap memiliki nilai sejarah dan koleksi bagi banyak orang. Sebagai informasi, Bank Indonesia memberikan batas waktu tertentu bagi masyarakat untuk menukarkan uang yang sudah tidak berlaku ke bank sebelum akhirnya uang tersebut tidak bisa ditukarkan lagi.

(Shifa Nurhaliza Putri)

SHARE