9,95 Juta SPT Tahunan Sudah Dilaporkan hingga 21 Maret 2025, Tumbuh 11,08 Persen
DJP Kemenkeu mencatat realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak 2024 hingga 21 Maret 2025 telah mencapai 9,95 juta SPT.
IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 hingga 21 Maret 2025 telah mencapai 9,95 juta SPT. Angka ini tumbuh 11,08 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
"Sampai dengan 21 Maret 2025 pukul 00.01 WIB total SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan adalah sebanyak 9,95 juta SPT atau tumbuh 11,08 persen dibanding periode yang sama tahun lalu," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti kepada IDXChannel, Jumat (21/3/2025).
Dwi Astuti merinci, dari total tersebut, 9,67 juta SPT berasal dari wajib pajak (WP) orang pribadi, dan 283 ribu SPT berasal dari WP badan.
"Angka ini terdiri dari 9,67 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 283 ribu SPT Tahunan badan," kata Dwi.
Pencapaian tersebut menunjukkan peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan. DJP terus mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu 31 Maret 2025 untuk WP orang pribadi dan empat bulan setelah akhir tahun buku untuk WP badan.
Menurut Dwi, sesuai pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) maka Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum menyampaikan SPT Tahunan sampai 31 Maret akan dikenakan denda Rp100 ribu.
"Bagi Wajib Pajak Badan batas waktu pelaporan adalah 4 bulan setelah berakhir tahun buku dan sanksi keterlambatannya adalah Rp1 juta," kata Dwi.
(Dhera Arizona)