Ada 39 Proyek dengan Skema KPBU, PUPR: Nilainya Rp571 Triliun
Kementerian PUPR ungkap setidaknya sudah memiliki 39 proyek dengan skema pembiayaan KPBU.
IDXChannel - Pemerintah tengah menggencarkan untuk mencari sumber pendanaan baru selain APBN untuk sebuah pembangunan. Salah satunya adalah dengan skema KPBU (Kerjasama Pemerintah Badan Usaha).
Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) Herry Trisaputra mengatakan hingga saat ini PUPR sendiri setidaknya sudah memiliki 39 Proyek dengan skema pembiayaan KPBU.
Proyek yang dilakukan kerjasama dengan pihak swasta itu memiliki total nilai investasi sebesar Rp571 triliun. Meski demikian menurut saat hal tersebut tidak bisa dilakukannya oleh satu pihak saja, namun perlu berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya.
"KPBU itu tapi tidak bisa berdiri sendiri, kita perlu kolaborasi dan sinergi dengan kementerian lain, seperti kementerian keuangan, bappenas bkpm," ujarnya dalam Market Review IDXChanel, Rabu (20/4/2022).
Herry menjelaskan ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan oleh swasta ketika menjalin kerjasama dengan pemerintah dalam hal ini skema KPBU. Sebab memang menurut Herry skema terdapat tengah difokuskan sebagai pembiayaan alternatif.
"Nah switchence itu banyak sekali yang bisa didapatkan, mulai dari pemberian tax holiday, kemudian penetapan daftar positif Investasi, misalnya masuk dalam proyek Strategis Nasional itu pengadaannya akan kita ubah LMAN (Lembaga Manajemen Aset Negara)," sambung Herry.
Selain itu menurutnya juga akan ada penjamin dari PT PII (Penjamin Infrastruktur Indonesia). Adapun skema KPBU itu sendiri Herry menjelaskan berbeda dengan kerjasama konvensional, yang mana ketika ada proyek langsung dilelangkan kemudian dilepas oleh pemenang lelang.
Sedangkan kalau KPBU itu pihak swasta yang bekerja sama akan diberikan masa konsesi, yang mana selama masa itu swasta diberikan keleluasaan untuk mengelola, mengoperasionalkan, hingga memelihara proyek tersebut.
"Nanti setelah masa konsesi, itu tetap menjadi BMN (Barang Milik Negara) pemerintah," pungkas Herry.
(IND)